PPDB Kota Tangerang, Diskominfo Siapkan Server dan Tim Siaga 24 Jam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang menyiapkan server dengan kecepatan jaringan yang diklaim memadai untuk kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SD dan SMP negeri.
Selain itu, Diskominfo juga menyiagakan 20 personel, baik terkait aplikasi maupun keamanan server.
“Tim ini disiagakan 24 jam, yang juga bertugas memantau keamanan operator PPDB di seluruh sekolah SDN maupun SMPN,” kata Kepala Diskominfo Kota Tangerang Indri Astuti, Senin (13/6/2022).
Baca Juga: Pemkot Tangerang Siapkan Sanksi Keras Bagi yang Langgar Aturan PPDB
1. Diskominfo buatkan aplikasi khusus
Sebelum pelaksanaan PPDB dimulai, kata Indri, Diskominfo juga telah membuat website PPDB publik yang menampilkan seluruh informasi PPDB di laman ppdb.tangerangkota.go.id.
Selain itu website pendaftaran di ppdbmandiri.tangerangkota.go.id yang dapat digunakan wali murid untuk mendaftarkan anaknya secara mandiri, ganti pilihan sekolah, hingga proses daftar ulang.
“Diskominfo juga telah membuat aplikasi pendaftaran berbasis android dan IOS yaitu aplikasi PPDB Online. Tak ketinggalan membuat aplikasi untuk operator sekolah, yang digunakan operator untuk mendaftarkan calon peserta didik yang mendaftar dengan cara datang langsung ke sekolah,” jelasnya.
2. Diskominfo berharap PPDB Kota Tangerang bisa berjalan lancar
Indri berharap, dengan sederet dukungan Diskominfo dalam pelaksanaan PPDB Kota Tangerang tahun ajaran 2022/2023 ini dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala.
“Diskominfo bisa pastikan, server dan jaringan aman terkendali, dengan pengawasan intens sehingga PPDB Kota Tangerang dapat berlangsung dengan lancar,” kata Indri.
3. Pemkot Tangerang siapkan sanksi keras bagi yang melanggar aturan PPDB
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang berjanji bakal memberi sanksi bagi panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berani melanggar ketentuan, sepanjang penerimaan siswa berlangsung.
Kepala Dindik Kota Tangerang Jamaluddin mengungkapkan, sanksi telah disiapkan bagi yang melanggar, mulai dari sanksi teguran tertulis hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan. Hal itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“PPDB Kota Tangerang baik tingkat SD dan SMP negeri akan dilakukan secara transparan. Maka pelanggaran yang terjadi akan ditindak tegas, baik oknum pelaku maupun sekolahnya,” kata Jamal, Senin (13/6/2022).
Jamal menyebut, Pemkot Tangerang ingin agar kualitas pendidikan di kota itu diiringi dengan sistem yang baik. "Untuk Kota Tangerang yang lebih maju lagi," imbuhnya.
Baca Juga: Survei: Kota Tangerang Masuk 100 Kota Antibodi Tertinggi di Indonesia