PT Jakarta Perberat Masa Hukuman Wawan di Kasus Alkes Banten 

Wawan juga mesti mengembalikan uang Rp58,025 miliar

Tangerang, IDN Times - Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terhadap suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Vonis Wawan menjadi tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi alat kesehatan di Banten dan Tangsel.

Dalam putusan PT DKI Jakarta yang dilihat di laman Mahkamah Agung, Majelis Hakim PT Jakarta menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian termuat dalam putusan PT DKI Jakarta yang dilihat di laman Mahkamah Agung, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga: Anak Buah Wawan Mengaku Diperintah Berikan Rp1,5 Miliar ke Rano Karno

1. Selain masa kurungan ditambah, Wawan juga harus mengembalikan uang Rp58,025 miliar

PT Jakarta Perberat Masa Hukuman Wawan di Kasus Alkes Banten IDN Times/Muhamad Iqbal

Selain menambah masa hukuman, majelis hakim juga meminta Wawan untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar subsider satu tahun kurungan.

Vonis tersebut diputuskan majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin dan hakim anggota, yaitu Mochammad Luthfi serta Singgih Budi Prakoso pada 7 Desember 2020.

2. Putusan ini lebih berat dari putusan hakim PN Tipikor terhadap Wawan

PT Jakarta Perberat Masa Hukuman Wawan di Kasus Alkes Banten (Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menjalani sidang di PN Jakarta Pusat) IDN Times/Muhamad Iqbal

Putusan ini lebih berat jika dibanding putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 16 Juli 2020. Kala itu, Pengadilan Tipikor "hanya" memvonis Wawan empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar kepada Wawan.

Namun seperti putusan tingkat pertama, majelis hakim PT juga menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2005-2012 yang merupakan dakwaan kedua dan ketiga.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga Penuntut Umum," demikian disebutkan dalam putusan tersebut.

3. Wawan lolos dari perkara TPPU dengan nilai total Rp1,9 triliun

PT Jakarta Perberat Masa Hukuman Wawan di Kasus Alkes Banten IDN Times/Muhamad Iqbal

Sehingga majelis hakim PT DKI Jakarta secara bulat menyatakan Wawan terbebas dari dua dakwaan pencucian uang dengan nilai total sekitar Rp1,9 triliun.

Wawan dinilai hanya terbukti Dalam perkara pertama, yaitu selaku pemilik atau komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten periode 2007-2012 terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012 dan APBD-Perubahan tahun 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar.

Juga pengadaan alkes Kedokteran Umum Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun 2012 sebesar Rp14,528 miliar dengan total kerugian negara Rp94,317 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, dalam pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten Wawan telah menerima keuntungan sebesar Rp50,083 miliar. Sedangkan dalam dugaan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan, Wawan menerima keuntungan Rp7,941 miliar atau totalnya adalah Rp58,025 miliar.

4. JPU akan mempelajari putusan ini lebih lanjut

PT Jakarta Perberat Masa Hukuman Wawan di Kasus Alkes Banten IDN Times/Muhamad Iqbal

Terhadap putusan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan mempelajarinya lebih lanjut.

"JPU KPK akan mempelajari lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim tersebut utamanya soal pertimbangan dakwaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selanjutnya JPU akan mengambil sikap apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum kasasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Sementara terkait pertimbangan amar putusan Ali Fikri mengatakan KPK mengapresiasi dan berharap majelis hakim lain juga akan ikut mempedomani peraturan MA dalam memutus perkara Tipikor.

Baca Juga: Korupsi Pengadaan Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis 4 Tahun Bui

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya