PUPR Banten: Pemanfaatan Air di Perumahan Serpong Lagoon Tak Berizin

Izin dimaksud adalah SIPPA

Tangerang Selatan, IDN Times - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidurian-Cisadane Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten menemukan, tempat pemanfaatan air permukan yang digunakan pengembang Perumahan Serpong Lagoon di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tak berizin.

Kasi Pemanfaatan Air pada UPTD Pengelolaan DAS Ciduren-Cisadane DPUPR Provinsi Banten, Mohamad Tasdik mengatakan, pihaknya memastikan pengelolaan air permukaan itu harus memiliki izin dari pemerintah.

"Kami menemukan ada pengambilan air untuk perumahan, tapi setelah ditelusuri, kami tanya izinnya, sampai saat ini kami belum dapat informasi bahwa PT Arfa Putra Soegama memiliki izin SIPPA," kata Tasdik pada Senin (29/7/2024).

1. Pengelolanya adalah PT Arfa Putra Soegama

PUPR Banten: Pemanfaatan Air di Perumahan Serpong Lagoon Tak BerizinDok. Pemkot Tangerang

Tasdik menerangkan, dari hasil penelusuran yang dilakukan, PT Arfa Putra Soegama sebagai pengelola air permukaan di Serpong Lagoon belum dapat menunjukkan SIPPA atau Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air.

"Tadi yang ditunjukkan cuma pajak air tanah, sedangkan untuk pajak air permukaan belum kami dapatkan mengenai bukti pajak. Nanti kami bikin surat panggilan untuk kelarifikasi di kantor," kata Tasdik.

2. Perusahaan ini juga terindikasi bermasalah dalam standar operasional

PUPR Banten: Pemanfaatan Air di Perumahan Serpong Lagoon Tak BerizinDok. PUPR Banten

Sementara dari hasil penelusuran, Tasdik menemukan bahwa tidak ada meteran pada saluran air baku. Dia hanya menemukan meteran pada pipa suplai air.

"Kalau kami lihat dari water meter distribusi itu udah 300 ribu lebih, itu bukan dari air baku ya, untuk suplai air saja. Tapi untuk yang air baku mungkin lebih besar lagi," paparnya.

3. Belum ada temuan potensi kebocoran pajaknya

PUPR Banten: Pemanfaatan Air di Perumahan Serpong Lagoon Tak Berizinilustrasi membayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia memastikan, selain tak memiliki izin SIPPA, perusahaan tersebut belum sesuai dengan aturan yang berlaku. "Harusnya ini ada water meter air baku dulu, biasanya yang kami catat untuk pajak dari air baku dulu, bukan air bersih. Tapi tadi belum diketemukan, yang kami temukan baru air bersih aja," kata dia.

Baca Juga: Dishub Tangsel Tambah Lima Unit Bus Sekolah

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya