Ramadan 2021: Tak Ada Penutupan Masjid di Kota Tangerang

Tapi tetap menerapkan protokol kesehatan

Tangerang, IDN Times - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Ghozali Barmawi memastikan, tak ada penutupan masjid atau larangan salat tarawih pada Ramadan 1442 Hijriah atau 2021 Masehi ini, meski pandemik COVID-19 masih berlangsung.

"Hanya saja dalam pelaksanaannya kita harus mematuhi protokol kesehatan dan suasana kebatinan masyarakat Kota Tangerang.  Ini memang sudah kangen," kaya Ghozali, Selasa (23/3/2021).

Sebagaimana diketahui, Ramadan tahun lalu, pemerintah banyak melakukan pembatasan, terutama pada ibadah yang banyak mengumpulkan orang.

Baca Juga: Saat Ramadan, Pemkab Tangerang Utamakan Vaksinasi untuk Non-Muslim

1. Tahun ini, ada vaksinasi selama Ramadan

Ramadan 2021: Tak Ada Penutupan Masjid di Kota TangerangVaksinasi lansia di Sentra Vaksinasi BUMN di PRPP Jateng Semarang. IDN Times/Pertamina MOR IV Jateng-DIY.

Ghozali menegaskan, tidak adanya penutupan tempat ibadah itu sesuai dengan edaran MUI pusat terkait protokol kesehatan jelang puasa Ramadan 1442 hijriyah.

"Pengen ngambil fadilah-fadilah di bulan Ramadan, karena di bulan-bulan lainnya kan agak kurang," kata dia.

Selain itu, MUI juga melayangkan edaran terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.

2. Jumlah jamaah dikurangi dari kapasitas tempat ibadah

Ramadan 2021: Tak Ada Penutupan Masjid di Kota TangerangANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/

Selain itu, jumlah jamaah juga harus disesuaikan dengan kapasitas masjid atau musola.

"Jadi ada pengurangan jumlah jamaah juga," kata dia.

3. Baznas sudah tetapkan nominal zakat fitrah tahun ini

Ramadan 2021: Tak Ada Penutupan Masjid di Kota TangerangAntara/M Agung Rajasa

Sebelumnya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang sudah menetapkan besaran atau nominal zakat fitrah Bulan Ramadhan 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi.

Ketua Baznas Kota Tangerang, Aslie Elhusyairy mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Kementerian Agama (Kemenag), Pengadilan Agama serta OPD terkait menetapkan besaran zakat fitrah bulan Ramadan Tahun 1442 Hijriyah sebesar Rp35.000 per orang.

Baca Juga: Nominal Harga Zakat Fitrah Ramadan Kota Tangerang Turun

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya