Rawat Pasien OTG COVID-19, Pemkot Tangerang Bakal Sewa Hotel

OTG diisolasi agar menekan laju sebaran

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sedang menimbang untuk menyewa hotel sebagai tempat isolasi mandiri baru bagi pasien COVID-19 berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG).

"Kami sedang mempersiapkan pelayanan di hotel itu mulai dari tenaga kesehatan, peralatan dan fasilitasnya," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Jumat (2/10/2020).

1. Arief sebut hal ini masih persiapan

Rawat Pasien OTG COVID-19, Pemkot Tangerang Bakal Sewa HotelArief R wismansyah memeriksa kesiapan Puskesmas Jurumudi baru sebagai tempat isolasi dan perawatan pasien COVID-19 (Instagram.com/ariefwismansyah)

Walau begitu, Arief menyebut, hal tersebut masih dalam tahap persiapan dan belum ada detail spesifik hotel mana yang akan menjadi pilihan. Ia mengatakan, jajarannya juga tengah melakukan evaluasi efektifitas dari tempat-tempat isolasi mandiri yang sebelumnya sudah digunakan.

"Kami evaluasi kondisi tempat-tempat yang sebelumnya sudah dijadikan untuk isolasi mandiri, seperti Puskesmas Panunggangan Barat, Gebang Raya, Jurumudi Baru dan Gedung Dinsos," kata dia.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Jadikan Puskesmas Jurumudi Sebagai Tempat Isolasi 

2. Untuk menekan angka kasus COVID-19, sanksi denda diterapkan

Rawat Pasien OTG COVID-19, Pemkot Tangerang Bakal Sewa HotelArief R wismansyah memeriksa kesiapan Puskesmas Jurumudi baru sebagai tempat isolasi dan perawatan pasien COVID-19 (Instagram.com/ariefwismansyah)

Kondisinya, Arief melanjutkan, hari ini yang sembuh cukup banyak, yaitu 80 lebih OTG. "Artinya dengan masyarakat diisolasi di tempat yang disediakan oleh Pemkot berjalan dengan benar dan tidak memaparkan orang lain," kata Arief.

Selain itu, untuk lebih menekan angka penularan COVID-19, Pemkot Tangerang mulai menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19. "Mulai hari ini kita terapkan denda. Nanti mekanismenya Satpol PP didampingi tiga pilar TNI-Polri, kalau ada yang melanggar akan didenda," kata dia.

3. Sanksi itu tertuang dalam peraturan wali kota

Rawat Pasien OTG COVID-19, Pemkot Tangerang Bakal Sewa HotelArief R wismansyah memeriksa kesiapan Puskesmas Jurumudi baru sebagai tempat isolasi dan perawatan pasien COVID-19 (Instagram.com/ariefwismansyah)

Dalam Perwal No. 70 dan 78 Tahun 2020, disebutkan pembayaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan diwajibkan membayar langsung kepada bank dengan menggunakan form pembayaran yang telah disediakan. Sehingga denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah dan tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban. 

Baca Juga: 11 Dokter dan 9 Nakes Lainnya Positif COVID-19 di Kabupaten Tangerang 

Baca Juga: Kabur dari Lapas Tangerang, Cai Changpan Masuk Daftar DPO

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya