Rayakan Tahun Baru, Pemkot Tangsel Ancam Cabut Izin Tempat Usaha

Pemkot juga sudah batasi jam operasional

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) akan menyegel hingga mencabut izin tempat usaha, maupun mal yang menyelenggarakan pesta tahun baru 2021.

“Tergantung tingkat pelanggarannya, bisa saja disegel atau sampai pencabutan izin. Saat malam tahun baru, jajaran Polres Tangsel akan menegakkan Maklumat Kapolri untuk membubarkan keramaian,” ujar Wakil Wali Kota (Wawako) Tangsel, Benyamin Davnie, Senin (28/12/2020).

1. Pemkot Tangsel batasi jam operasional restoran hanya sampai jam 7 malam

Rayakan Tahun Baru, Pemkot Tangsel Ancam Cabut Izin Tempat UsahaIDN Times/Muhamad Iqbal

Satgas COVID-19 Tangsel juga akan menegakkan sanksi sebagaimana diatur dalam Perwali 13 tahun 2020. Diketahui, operasional mal dan tempat makanan di Kota Tangsel dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

Kebijakan itu sudah dilakukan sejak pekan lalu, dan akan berlangsung hingga Januari 2021. Menurut Benyamin, aturan itu demi untuk menekan angka penularan COVID-19.

Baca Juga: Seluruh Banten Zona Oranye, Dinkes: Penularan COVID-19 Masih Tinggi

2. Airin batasi jam operasional mal dan restoran

Rayakan Tahun Baru, Pemkot Tangsel Ancam Cabut Izin Tempat UsahaANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Ddiberitakan sebelumnya, Pemkot Tangsel membatasi jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dan tempat makan hanya sampai pukul 19.00 WIB mulai Jumat (18/12/2020). Kebijakan tersebut berlaku hingga 8 Januari 2021.

Wali Kota (Wako) Tangsel, Airin Rachmi Diany menyebutkan, aturan ini berlaku menyusul arahan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Ini berlaku untuk seluruh mal dan tempat usaha kuliner di wilayah Tangsel, dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB,” kata Airin, Kamis (17/12/2020).

3. Kebijakan ini untuk minimalisir kerumunan

Rayakan Tahun Baru, Pemkot Tangsel Ancam Cabut Izin Tempat UsahaWarga mendengarkan arahan dari pihak kepolisian tentang protokol kesehatan di Manado, Sulawesi Utara, Senin (14/9/2020). Pihak Kepolisian, Satpol PP dan TNI gencar melaksanakan patroli yustisi untuk menyadarkan pentingnya kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebarab COVID-19. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono

Airin menjelaskan, pembatasan jam operasional untuk mengantisipasi kerumunan masyarakat saat libur Nataru. Menko Luhut telah membahas kebijakan ini dengan semua kepala daerah di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.

"Yang pasti juga kebijakan tadi sama, biar paralel gitu. Jadi gak satu wilayah buka sampai jam segini, atau wilayah lain jam segini. Nanti pada lari ke Tangsel," ungkapnya.

Baca Juga: Setuju Atau Gak Vaksin COVID-19, Ini Kata Mahasiswa Banten

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya