Ribuan Pekerja di Kabupaten Tangerang Kena PHK di Awal Tahun 2023

Sebuah pabrik garmen berhenti beroperasi

Tangerang, IDN Times - Sedikitnya 1.163 orang pekerja di Kabupaten Tangerang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada awal tahun 2023. Hal tersebut berdasar data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang hingga Maret 2023 lalu.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Tangerang, Desyanti menjelaskan, ribuan pekerja itu terdampak PHK setelah PT Tuntex Garment Indonesia berhenti beroperasi.

"Terhitung terhitung 31 Maret 2023 PT Tuntex Garment Indonesia berhenti operasi," kata dia, seperti dikutip dari Antara pada Rabu (5/4/2023). 

Baca Juga: Pemkab Tangerang Segera Perbaiki Ruas Jalan Rusak di Jalur Mudik 

1. Pabrik garmen itu merugi 3 tahun berturut-turut

Ribuan Pekerja di Kabupaten Tangerang Kena PHK di Awal Tahun 2023Ilustrasi perusahaan garmen. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Desyanti menyebut, terjadinya gelombang pemutusan kerja terhadap ribuan buruh di perusahaan garmen tersebut akibat adanya perlambatan pertumbuhan ekonomi sejak pandemik COVID-19 melanda.

"Penutupan perusahaan akibat mengalami kerugian tiga tahun berturut-turut sebagai dampak dari pandemik COVID-19 dan dampak kelesuan ekonomi Eropa dan Amerika pasca pandemk itu," katanya.

2. Produksi perusahaan tekstil khusus untuk baju olahraga itu terus menurun

Ribuan Pekerja di Kabupaten Tangerang Kena PHK di Awal Tahun 2023Ilustrasi jogging (unsplash/Tomasz Woźniak)

Secara garis besar, kata Desyanti, produksi perusahaan di bidang ekspor produk tekstil tersebut menurun dan hal ini pun berdampak hingga pengurangan tenaga kerja. 

"Dikarenakan market penjualan produk tekstil Tuntex berupa baju olahraga, merk Fuma, dan brand-brand besar dunia lainnya sebagai besar market di atas 80 persen untuk Eropa dan Amerika," ujarnya.

Akibat adanya hal tersebut, Dianaker Kabupaten Tangerang memastikan ribuan pekerja yang terdampak PHK itu telah mendapat pemenuhan haknya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan atau PP Nomor 35 Tahun 2021.

"Dimana ketentuan pesangon mengikuti ketentuan Yang diatur dalam PP, Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, ALIH DAYA, waktu kerja dan waktu istirahat dan PHK," ungkapnya.

3. Gelombang PHK terjadi dari 2022

Ribuan Pekerja di Kabupaten Tangerang Kena PHK di Awal Tahun 2023Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Desyanti menyebut, terjadinya gelombang PHK di Kabupaten Tangerang bukan hanya kali pertama. Yang mana, sejak tahun lalu sudah banyak pekerja terkena dampak yang sama.

"Kalau tahun 2022 ada tiga perusahaan berdasarkan laporan PHK. Dan jumlah dampaknya 11.769 pekerja. Kalau di tahun 2023 ini kalau tidak salah ada 2.139 orang pekerja di PHK," kata dia.

Baca Juga: 25.114 Orang Jadi Korban PHK di 2022, Terbanyak Jabar dan Banten

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya