Rumah Ibadah Dibuka Kembali di Era New Normal, Ini Syaratnya!

#NewNormal #HidupBersamaCorona

Tangerang Selatan, IDN Times - Jelang diberlakukannya tatanan normal baru atau new normal, Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan membuka kembali tempat ibadah di masa pandemik COVID-19.

Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, apa saja? Yuk simak!

1. Syarat ini merujuk pada surat edaran Menteri Agama RI

Rumah Ibadah Dibuka Kembali di Era New Normal, Ini Syaratnya!Menteri Agama Fachrul Razi (ANTARA FOTO/Romadanyl)

Prosedur tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman di Masa Pandemi COVID-19.

Menurut surat edaran tersebut, setiap tempat ibadah, seperti masjid, gereja, dan lainnya dapat dibuka dengan syarat harus mengantongi izin dari camat dan Puskesmas setempat. 

"Jadi diatur sesuai wilayahnya untuk menentukan terkait tingkat COVID-19 di daerahnya masing-masing," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Kota Tangsel Abdul Rojak, Selasa, (2/6).

Baca Juga: [LINIMASA] Banten Melawan COVID-19 Jelang New Normal

2. Pengurus masjid ajukan surat permohonan

Rumah Ibadah Dibuka Kembali di Era New Normal, Ini Syaratnya!Masjid Al-Azhom, Kota Tangerang (ANTARA FOTO/Fauzan)

Setiap pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan atau lingkungan rumah ibadahnya aman dari COVID-19. Permohonan itu secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadah.

“Poin E dalam Surat Edaran Menteri Agama, bahwa setiap rumah ibadah bukan hanya dapat rekomendasi kecamatan, tapi juga ada surat dari puskesmas," tuturnya. 

Persetujuan camat dan puskemas tersebut diperlukan karena harus diukur tingkat kasus COVID-19 di wilayah tempat ibadah berdiri.

"Pasti begitu, karena melihat tingkat COVID-19. Apakah sangat mengkhawatirkan, berbahaya, aman, bisa dikendalikan, dan lain sebagainya," terangnya.

Saat ini, sudah ada puluhan masjid yang telah mengajukan permohonan pembukaan tempat ibadah tersebut.

"Sudah di atas 20 pengurus masjid yang menghubungi saya. Arahan dari Ibu Wali Kota, saya diminta berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan Puskesmas. Nanti pihak kecamatan dan lurah yang memprosesnya,” katanya.

3. Setelah disetujui, ini yang mesti dilakukan pengurus masjid

Rumah Ibadah Dibuka Kembali di Era New Normal, Ini Syaratnya!Masjid Al-Azhom, Kota Tangerang (Antaranews)

Setelah pembukaan kembali disetujui, terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah.

"Protokol wajib seperti pakai masker, jaga jarak, hand sanitizer, pengukur suhu tubuh. Jemaah lansia yang rentan harus tetap di rumah. Apalagi yang sakit. Jadi betul-betul steril," tuturnya.

Syarat lainnya yaitu, tempat ibadah hanya diperuntukkan bagi warga setempat. Juga hanya untuk ibadah formal, seperti salat lima waktu. "Jadi tablig akbar, pengajian besar dengan kerumunan akbar itu tidak boleh," kata dia. 

Selain itu, dia menegaskan bahwa umat diminta mempersingkat waktu ibadah. "Jadi enggak lama-lama, sekitar 10-20 menit," imbuhnya. 

Baca Juga: [BREAKING] Tahun Ini, Indonesia Tak Berangkatkan Haji!

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya