Satpam BSD Tangerang Jadi Komplotan Curanmor

Ia tak sendiri. Ada 7 orang lain yang berkomplotan

Tangerang Selatan, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap delapan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Tangerang. Kasus ini terungkap dari tertangkapnya seorang oknum petugas keamanan (Satpam) pengembang kawasan ternama di Tangerang.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengungkapkan, Satreskrim Polsek Pagedangan menangkap tersangka Yogi Andrian Saputra, seorang petugas satpam atau sekuriti kawasan BSD di tengah bertugas patroli.

“Di pinggir jalan sekitaran lampu merah IPK Jalan BSD Boulevard Utara, Desa Lengkong Pagedangan,” kata Victor, Minggu (8/9/2024).

1. Polisi menemukan belasan kendaraan tak bersurat di rumah satpam tersebut

Satpam BSD Tangerang Jadi Komplotan CuranmorBarang bukti yang diamankan dari aksi curanmor (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Victor menjelaskan, saat digelandang ke rumah kontrakannya daerah Kampung Cicayur, Pagedangan, polisi menemukan 14 unit motor berbagai merek. Semua motor tersebut tak dilengkapi surat-surat yang sah.

Polisi kemudian mengembangkan kasus curanmor ini. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tujuh orang lainnya yang terindikasi dalam sindikat curanmor. Ketujuh orang tersangka ini adalah Shinta Angelica, Zulkifli, Putri Yani, Riko Abi Sayuda, Nurdiansyah, Yogi Saputra, dan Soleh Mutakhin.

2. Pelaku memiliki senjata api revolver

Satpam BSD Tangerang Jadi Komplotan CuranmorIlustrasi pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Victor memastikan, kedelapan orang tersangka tersebut punya peranan berbeda dalam kejahatan curanmor. Selain mengamankan barang bukti 16 unit motor hasil curian, pihaknya juga menemukan senjata api rakitan jenis revolver, peluru, kunci letter T, dan kunci magnet.

“Baru terindentifikasi lima orang korban yang telah melaporkan secara resmi telah kehilangan motor kepada kami,” kata Victor Daniel.

3. Pelaku terancam pasal berlapis

Satpam BSD Tangerang Jadi Komplotan CuranmorIlustrasi Penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 363 KUHP jo Pasal 481 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

“Ancaman yang paling berat penjara 20 tahun atau bahkan seumur hidup dari total 16 unit kendaraan motor ini,” kata Victor Daniel.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya