Satpol PP Tangerang Buka Layanan Pengaduan

Tersedia pengaduan hotline dan via media sosial

Kota Tangerang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyediakan layanan pengaduan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum). Layanan tersebut dibuat sebagai salah satu bentuk pelibatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan ketertiban umum di Kota Tangerang.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi menyatakan, layanan pengaduan itu merupakan upaya untuk mempermudah masyarakat apabila merasakan gangguan kenyamanan.

Layanan pengaduan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang di Jalan Raya Daan Mogot, nomor 04, RT 003, RW 003, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang.

"Dalam layanan offline ini, masyarakat juga bisa berkonsultasi langsung terkait gangguan ketentraman masyarakat dan atau ketertiban umum dengan petugas maupun pejabat dari bidang yang menangani," kata Wawan, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga: Pekerja Seks Komersial Masih Beroperasi di Tangerang Saat Ramadan

1. Ini kanal pengaduan yang disediakan

Satpol PP Tangerang Buka Layanan PengaduanIlustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sedangkan untuk layanan pengaduan online, kata Wawan masyarakat Kota Tangerang bisa melalui instagram @polpp.tangerang, facebook dengan akun Satpol-PP Kota Tangerang, website di laman https://satpolpp.tangerangkota.go.id, melalui email dengan alamat satpolppkotatangerang1950@gmail.com.

"Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan cepat melalui nomor whatsapp di 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669. Pengaduan yang masuk, akan ditindaklanjuti oleh tim Satpol PP Kota Tangerang. Sehingga diharapkan keamanan dan ketertiban di Kota Tangerang dapat terus kondusif," kata Wawan.

2. Satpol PP jamin kerahasiaan identitas pelapor

Satpol PP Tangerang Buka Layanan Pengaduanfoto hanya ilustrasi (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Wawan mengatakan, dalam layanan pengaduan ini Satpol PP Kota Tangerang menjamin akan kerahasiaan identitas pelapor dan merahasiakan segala bentuk laporan pengaduan pelanggaran peraturan daerah.

"Layanan pengaduan akan diterima dan diproses oleh petugas Satpol PP 24 jam nonstop. Alangkah baiknya laporan disertai dengan foto dan lokasi kejadian, sehingga personel yang bertugas saat itu bisa langsung segera dan mudah menindaklanjuti," katanya.

3. Satpol PP berharap masyarakat dapat lebih mudah dalam melaporkan masalah keamanan dan ketertiban

Satpol PP Tangerang Buka Layanan PengaduanDok. Satpol PP Kota Tangerang

Ia berharap, dengan layanan pengaduan atau call center ini dapat memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aduannya dengan cepat, sekaligus sebagai upaya untuk mendekatkan pelayanan kami sebagai penegak Perda.

"Unit layanan masyarakat ini adalah program kerja dan ikhtiar Satpol PP dalam mewujudkan amanah dalam penegakkan Perda dan Perwal yang berlaku di Kota Tangerang," katanya.

Sebagai informasi, pengaduan terkait Kota Tangerang juga bisa dilakukan melalui call center 112 atau Whatsapp aduan di 0811-1500-293.

Baca Juga: Mengenal Masjid Kalipasir, Tertua di Kota Tangerang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya