Satpol PP Tangsel Razia Miras di Warung dan Toko Jamu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan razia minuman keras (miras) di beberapa wilayah, pada Jumat (29/12/2023) malam hingga Sabtu (30/12/2023) dini hari.
Razia tersebut dilakukan untuk mengantisipasi peredaran miras pada perayaan malam Tahun Baru.
"Sehingga kami lakukan penegakkan sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fahri, saat dikonfirmasi, Sabtu (30/12/2023).
1. Ratusan miras disita dari lokasi ini
Razia tersebut menemukan dua warung sembako yang menjual miras. Di antaranya warung yang terletak di Jalan Pondok Jagung Timur, Pondok Jagung, Serpong Utara dan Jalan Raden Patah, Pondok Aren.
Sementara dua toko jamu Sidomuncul yang digerebek berlokasi di Jalan Bayangkan Pusdiklantas, Pakulonan, Serpong Utara dan Jalan Menangani Raya, Cempaka Putih, Ciputat Timur.
“Didapati ada beberapa toko yang menjual minuman beralkohol,” kata Muksin.
2. Ratusan botol dan kaleng miras disita
Dari empat titik penggerebekan tersebut, Satpol PP Tangsel mendapatkan barang bukt berupa 692 botol dan 47 kaleng miras.
Penggeledahan ini diketahui dilakukan Satpol PP bersama sejumlah petugas TNI dan Polri.
3. Pemkot Tangsel siagakan 6 posko pengamanan Nataru
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menyiagakan enam posko pengamanan selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Posko-posko tersebut, nantinya akan diisi oleh petugas gabungan yang siap dikerahkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
"Ada enam posko," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Ika, Minggu (17/12/2023).