Satu Pasien COVID-19 di Lebak Meninggal

Kasus terus bertambah, Lebak memperketat akses

Lebak, IDN Times - Seorang pasien positif COVID-19 di Kabupaten Lebak, Banten dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung.

"Warga yang meninggal dunia itu dari Kecamatan Cibeber berjenis laki-laki usia 59 tahun," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Triatno Supiono seperti ditulis kantor Antaranews, Senin (15/6).

Baca Juga: Jadi Klaster COVID-19, Puskesmas Tirtayasa Ditutup

1. Pasien meninggal setelah dirawat sejak pekan lalu

Satu Pasien COVID-19 di Lebak MeninggalTim gugus saat menyambangi SCP sore tadi demi memastikan pelaksanaan protokol kesehatan. (IDN Times/Zulkifli Nurdin)

Pasien itu akhirnya meninggal dunia setelah sepekan menjalani perawatan di  RSUD Adjidarmo Rangkasbitung. Sementara, saat ini, jumlah pasien positif terjangkit COVID-19 di Kabupaten Lebak sebanyak 17 orang terdiri dari 15 orang berstatus pengawasan, seorang berstatus aman dan seorang dilaporkan meninggal dunia.

Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Triatno mengatakan, pihaknya mengajak mayarakat dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun dan tidak mendatangi keramaian.

2. Masyarakat diminta berperilaku hidup bersih

Satu Pasien COVID-19 di Lebak Meninggal(ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Selain itu, lanjut Triatno, masyarakat dapat membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat serta rajin berolahraga. Masyarakat juga melakukan penyemprotan cairan disinfektan di pemukiman penduduk dan selama masa pandemi COVID-19 lebih baik berada di rumah.

"Kami mensosialisasikan edukasi tentang bahaya COVID-19 juga penyuluhan penerapan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona," katanya.

3. BPBD perketat posko penjagaan di perbatasan

Satu Pasien COVID-19 di Lebak MeninggalDok. Antaranews

Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak memperketat posko penjagaan di perbatasan guna mencegah melonjaknya kasus pasien COVID-19.

"Kami mengoptimalkan penjagaan di posko perbatasan dengan melibatkan Polri, TNI, aparat kecamatan, desa, petugas medis, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan petugas kebencanaan," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lebak Kaprawi.

"Semua kendaraan dari luar daerah khususnya zona merah tanpa memiliki surat keterangan dari daerah bersangkutan harus diputarbalik dan tidak boleh masuk wilayah Lebak," tegasnya.

Menurut dia, petugas yang berjaga di 10 posko perbatasan tersebut selama 24 jam dengan bergantian dan mereka tidak ada waktu libur.

Pengetatan penjagaan itu guna mencegah melonjaknya kasus COVID-19 di Kabupaten Lebak.

Mereka kendaraan yang berpergian masuk ke wilayah Kabupaten Lebak dihentikan di semua posko penjagaan dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan keterangan surat tidak terjangkit COVID-19 dari daerah asalnya.

"Kami menolak jika pengemudi kendaraan itu tidak melengkapi surat keterangan kesehatan,terlebih dari zona merah COVID-19," katanya menjelaskan.

4. Sebagian besar warga Lebak yang positif terinfeksi COVID-19 tertular pemudik dari zona merah

Satu Pasien COVID-19 di Lebak MeninggalANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Berdasarkan laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak jumlah kasus pasien terjangkit virus corona mencapai 17 orang terdiri dari 15 orang berstatus pengawasan, seorang berstatus aman dan seorang dilaporkan meninggal dunia.

Sebagian besar mereka tertular dari pemudik berasal di wilayah zona merah penyebaran COVID-19, seperti Jakarta, Bekasi, Depok, Tangerang, dan Bogor.

Warga Kabupaten Lebak yang dinyatakan positif terjangkit COVID-19 tersebar di 13 kecamatan diantaranya Kecamatan Warunggunung dua orang, Cikulur dua orang, Maja dua orang, Cimarga satu orang, Rangkasbitung satu orang, Cihara dua orang dan Malingping dua orang.

4. Warga dari luar daerah tanpa surat keterangan sehat akan ditolak masuk

Satu Pasien COVID-19 di Lebak MeninggalPemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi mobil dengan pelat nomor luar daerah (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Kabupaten Lebak Dede Jaelani mengintruksikan petugas penjagaan di posko perbatasan tersebut agar menolak warga dari wilayah zona merah penyebaran COVID-19,terlebih tanpa dilengkapi surat keterangan kesehatan dari daerah asalnya.

Penolakan mudik tersebut untuk melindungi masyarakat agar tidak terpapar penularan COVID-19 karena bisa menimbulkan kematian.

"Kami perintahkan kepada petugas di lapangan agar warga dari wilayah zona merah yang tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan dari daerah asalnya itu agar ditolak," kata Dede. 

Baca Juga: 220 Warga Lebak Dinyatakan OTG COVID-19

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya