Selama Ramadan 2024, ASN Kota Tangerang Masuk Kerja Sampai Jam 3

Waktu istirahatnya dipersingkat

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membuat aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2024 menjadi 32,5 jam per pekan. Di hari kerja, para ASN bekerja hingga pukul 15.00 WIB saja. 

Meski demikian, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Heryanto mengungkap, jam kerja ASN selama Ramadan disesuaikan yaitu Senin hingga Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.

“Untuk OPD yang melaksanakan enam hari kerja atau dengan sistem shift, selanjutnya jam kerja diatur dengan Keputusan Kepala OPD masing-masing,” kata Heryanto, Jumat (8/3/2024).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/2746/III/2024 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada bulan Ramadan di lingkungan Pemkot Tangerang.

Baca Juga: Anak Gagal Nyaleg, Kades di Tangerang Pecat Puluhan RT/RW

1. Setiap pagi akan ada pengajian rutin

Selama Ramadan 2024, ASN Kota Tangerang Masuk Kerja Sampai Jam 3ilustrasi mengisi waktu luang di bulan Ramadan (pexels.com/Thirdman)

Selama Ramadan, apel pun ditiadakan. Sebagai gantinya, kata Heryanto, pengajian rutin dilaksanakan setiap pagi.  ASN di lingkup Pemkot Tangerang diharapkan dapat mengikuti setiap kegiatan dengan menyesuaikan jam kerja selama Ramadan.

“Diimbau kepada pegawai, agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama Ramadan. Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi ASN untuk tetap memberikan layanan terbaik kepada warga,” kata dia.

2. ASN Kota Tangerang diminta juga menjaga kesehatan

Selama Ramadan 2024, ASN Kota Tangerang Masuk Kerja Sampai Jam 3Dok. Pemkot Tangerang

Ia pun berharap, seluruh pegawai untuk tetap selalu menjaga kesehatan dan semangat dalam menjalankan ibadah selama Ramadan.

“Selamat menunaikan ibadah puasa dan semoga kita semua diberikan kelancaran selama menjalankannya,” katanya.

Baca Juga: Mudik Gratis Kemenhub, Dishub Kota Tangerang Buka Posko Validasi Data

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya