Serikat Pekerja: Lima Ribu Buruh di Kota Tangerang Sudah Kena PHK

SPSI minta data Bansos dikelola RT dan RW saja

Kota Tangerang, IDN Times - Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang Hardiansyah menyebut, sedikitnya 5.092 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kota Tangerang. Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah daerah setempat segera memberikan bantuan kepada mereka.

“Yang terkena PHK itu kan salah satu dari bagian yang layak mendapatkan bantuan sosial kan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/4).

Baca Juga: Lima Pekerja Perusahaan di Tangerang Positif COVID-19

1. Data bansos harus dikelola sepenuhnya oleh RT dan RW

Serikat Pekerja: Lima Ribu Buruh di Kota Tangerang Sudah Kena PHKPenyaluran bansos warga terdampak COVID-19 (Dok. Kemensos)

Menurut Hardiansyah, pendataan bantuan kepada pekerja korban PHK itu sebaiknya diserahkan kepada RT dan RW setempat. 

“Kalau di-handle Dinas Tenaga Kerja ataupun Serikat Pekerja khawatir tumpang tindih dengan data yang ada di tingkat RT dan RW,” kata dia. 

2. SPSI menilai, banyak aturan ketenagakerjaan di pusat tak jelas

Serikat Pekerja: Lima Ribu Buruh di Kota Tangerang Sudah Kena PHKIlustrasi. Buruh pabrik di Cikupa, Tangerang (ANTARA FOTO/Fauzan)

Menurutnya, pemerintah daerah sangatlah sulit menghindari kebijakan PHK di tengah pandemi COVID-19. Sebab, aturan pada tingkat pusat pun hingga kini tidak jelas.

Salah satu aturan tak jelas itu adalah aturan Kementerian Ketenagakerjaan yang mewajibkan membayar THR penuh minimal satu bulan upah. “Tapi di sisi lain dia memberikan ruang apabila tidak mampu dimusyawarahkan antara pekerja dan pengusaha,” terangnya.

Padahal, lanjut Hardiansyah, para pekerja selalu berada di posisi lemah jika sudah dihadapkan dengan pihak perusahaan. Berdasarkan laporannya, karyawan yang mengalami PHK ada yang mendapatkan pesangon secara penuh dan ada yang tidak.

“Ada yang tidak diberikan kompensasi pesangon sama sekali sesuai dengan Undang-Undang 13 Tahun 2003,” katanya.

3. Karena masa pandemik, penyelesaian hubungan kerja diselesaikan dengan bipartite

Serikat Pekerja: Lima Ribu Buruh di Kota Tangerang Sudah Kena PHKIlustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Di sisi lain, lanjut Hardiansyah, para pengusaha saat ini juga tengah menghadapi cobaan berat di mana mereka tidak dapat berproduksi secara maksimal hingga menurunnya daya beli masyarakat,seperti toko-toko pakaian menjelang lebaran menjadi penghasilan tertinggi.

“Tapi tahun ini hampir semua usaha di bidang ritel atau pakaian seperti Matahari, Ramayana cenderung tutup. Dan itu efek domino kepada pengusaha produksi pakaian,” katanya.

Pihaknya pun dalam menyelesaikan masalah PHK tersebut mengedepankan dengan cara bipartite, yaitu perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan masalah hubungan kerja. Mengingat keadaan saat ini sangat sulit akibat virus corona tengah menjadi pandemi.

Sebelumnya Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan total pekerja 3.729 orang yang terkena imbas dari virus corona. Dari data itu, 3.042 orang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan 687 orang dirumahkan. 

Baca Juga: [LINIMASA] Wabah COVID-19 Hantui Warga Banten

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya