Sidak ke Pasar Anyar, Polisi Temukan Minyak Goreng Curah di Atas HET
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Polisi di Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak ke pasar tradisional untuk memastikan minyak goreng curah dan harga sesuai yang ditetapkan pemerintah.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, sasaran pemantauan kali ini adalah sejumlah toko dan ritel yang menjual minyak goreng kemasan eceran.
"Mengantisipasi kenaikan harga minyak goreng curah, kami bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang mengecek ke Pasar Anyar hari ini, apakah terjadi kenaikan (harga minyak goreng) dari HET yang telah ditentukan oleh pemerintah," kata Zain. Selasa, (24/5/2022).
1. Polisi masih menemukan minyak goreng yang dijual tak sesuai HET
Dalam pantauan itu, kata Zain, polisi masih menemukan harga minyak goreng yang dijual di atas HET. Tingginya harga minyak goreng itu, kata dia, bervariatif.
"Ada yang menjual dengan harga Rp16 ribu, Rp17 ribu hingga Rp19 ribu," kata dia. Padahal, imbuhnya, pemerintah sudah menetapkan HET minyak goreng curah dijual dengan harga Rp14 ribu per liter.
Kepolisian bersama instansi terkait, kata dia, akan menelusuri mengapa minyak goreng curah di Pasar Anyar masih tinggi. Di sisi lain, tim lapangan pun mendapati kendala terkait pendistribusian yang lambat dan semua terpusat di agen.
"Jadi pada saat pengecer mengambil ke agen, harganya sudah di atas HET. ini juga yang akan kita cari tahu penyebabnya," kata dia.
2. Ingin pastikan harga minyak sesuai HET
Ke depan, kata dia, kepolisian akan berkoordinasi dulu dengan dinas terkait pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, seperti apa langkah dan pengawasan yang akan diambil untuk memastikan minyak goreng curah dijual satu harga sesuai yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Semua akan kita rapatkan terlebih dahulu bersama pemerintah daerah, supaya ada kesamaan langkah dan tindakan," ungkapnya.
3. HET minyak goreng curah Rp14 ribu per liter
Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi mencabut HET minyak goreng kemasan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 11 tahun 2022, pada medio Maret 2022.
Permendag 11/2022 itu mencabut Permendag nomor 6 tahun 2022 yang sebelumnya mengatur HET minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per liter.
Dengan dicabutnya HET, maka harga minyak goreng kemasan dikembalikan sesuai mekanisme pasar. Dampaknya, harga minyak goreng melambung, bahkan tembus di atas Rp20.000 per liter, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
Sementara itu, pemerintah masih mengatur HET minyak goreng curah. Hanya saja, HET minyak goreng curah naik dari Rp11.500 per liter pada Permendag 6/2022, menjadi Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram (kg) pada Permendag 11/2022.