Sidang Indra Kenz, Korban Binomo Ngaku Diteror dan Diretas

Saksi HG berupaya sadarkan korban lain

Kota Tangerang, IDN Times - Salah satu korban dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang melalui investasi trading ilegal Binary Option atau Binomo mengaku mengalami teror secara digital.

Pengakuan itu diungkap salah satu saksi berinisial HG dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (29/8/2022). Terdakwa dalam kasus ini adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz.

"Nomor HP saya diviralkan lewat Instagram Indra Kenz. Itu saya diteror sampai 2.600 chat itu masuk berturut-turut selama tiga minggu. Dari polisi gadungan (juga) neror saya," ungkap HG di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (29/8/2022).

Baca Juga: Indra Kenz Jalani Sidang Perdana

1. Saksi menyebut, nomor selulernya disebar untuk diserang

Sidang Indra Kenz, Korban Binomo Ngaku Diteror dan DiretasIlustrasi Provokator (IDN Times/Mardya Shakti)

HG mengatakan, nomor selulernya disebar Indra Kenz lantaran sebelumnya HG berusaha memutus rantai trading Binomo melalui afiliator Indra.

"Saya berinisiatif menyelamatkan Indonesia Raya bahwa ini penipuan. Tiap akun yang follow akunnya Indra Kesuma, itu saya chat satu-satu itu jangan trading Binomo. Itu penipuan," kata HG.

HG menduga, teror yang dialaminya dilakukan oleh buzzer atau pendengung pendukung Indra.

2. Saksi HG juga mengaku mengalami serangan siber hingga depresi

Sidang Indra Kenz, Korban Binomo Ngaku Diteror dan DiretasIlustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain mendapat teror, HG juga menuding buzzer Indra Kenz meretas akun media sosial Instagram dan Telegram milik HG. "Saya depresi tujuh bulan enggak mau makan dan minum, ada ancaman yang mau bunuh saya," ungkapnya.

Dalam kesaksiannya, selama mengikuti ivestasi trading di Binomo, HG mengalami kerugian Rp656 Juta.

3. Indra Kenz didakwa pasal TPPU

Sidang Indra Kenz, Korban Binomo Ngaku Diteror dan DiretasIlustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) mendakwa pelaku penipuan berkedok investasi Binary Option atau Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasa berlapis.

Pembacaan dakwaan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8/2022). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi salah satu yang dipakai Jaksa untuk mendakwa Indra Kenz. 

Indra didakwa Pasal 45 ayat (2) juncto ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 UU ITE. "Atau ketiga Pasal 378 KUHP," kata salah satu JPU bernama Agung Susanto.

Adapun Pasal 45 ayat (2) berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Sementara Pasal 28 ayat (1) UU ITE berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Sementara jeratan penipuan, Jaksa menggunakan Pasal 378 KUHP yang berbunyi:Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Selain itu, Indra juga dijerat dengan dua pasal pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

"Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Atau kedua, pasal 4 UU pencegahan dan pemberantasan TPPU," kata Agung.

Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU berbunyi: Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sementara Pasal 4 berbunyi:Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Baca Juga: Sidang Indra Kenz Kasus Binomo, Didakwa Penipuan hingga TPPU

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya