Sidang Indra Kenz Kasus Binomo, Didakwa Penipuan hingga TPPU

Indra Kenz didakwa pasal berlapis dari perjudian, pen

Kota Tangerang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) mendakwa pelaku penipuan berkedok investasi Binary Option atau Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasa berlapis.

Pembacaan dakwaan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8/2022). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi salah satu yang dipakai Jaksa untuk mendakwa Indra Kenz. 

Indra didakwa Pasal 45 ayat (2) juncto ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 UU ITE. "Atau ketiga Pasal 378 KUHP," kata salah satu JPU bernama Agung Susanto.

Adapun Pasal 45 ayat (2) berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Sementara Pasal 28 ayat (1) UU ITE berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Sementara jeratan penipuan, Jaksa menggunakan Pasal 378 KUHP yang berbunyi:Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 

1. Indra didakwa dengan pasal yang mengatur pencucian uang

Sidang Indra Kenz Kasus Binomo, Didakwa Penipuan hingga TPPUIndra Kenz Diperiksa Kejari Tangsel (Dok. IDN Times/Kejari Tangsel)

Selain itu, Indra juga dijerat dengan dua pasal pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

"Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Atau kedua, pasal 4 UU pencegahan dan pemberantasan TPPU," kata Agung.

Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU berbunyi: Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sementara Pasal 4 berbunyi:Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Baca Juga: [BREAKING] Indra Kenz Disidang, Korban Penipuan Demo di Depan PN Tangerang

2. Sidang perdana Indra Kenz digelar

Sidang Indra Kenz Kasus Binomo, Didakwa Penipuan hingga TPPUIndra Kenz di Kejari Tangerang Selatan (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Sidang tersangka dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang melalui investasi ilegal Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz mulai digelar, hari ini (12/8/2022).

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pukul 10.03 WIB. Adapun agenda sidang perdana hari ini adalah pembacaan dakwaan.

Dalam sidang ini Indra Kenz menghadiri sidang melalui aplikasi Zoom Meeting atau secara online.

3. Barang bukti dalam kasus ini capai ratusan miliar

Sidang Indra Kenz Kasus Binomo, Didakwa Penipuan hingga TPPUIndra Kenz di Kejari Tangerang Selatan (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menerima pelimpahan kasus dari Kejagung dengan barang bukti bernilai Rp100,6 miliar. 

"Empat bidang tanah dan bangunan, dua unit kendaraan dengan nilai Rp3 miliar, 12 jam tangan mewah Rp25,3 miliar dan uang tunai Rp5,1 miliar," kata Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Indra Kenz Jalani Sidang Perdana

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya