Soal Lelang Pengadaan Miliaran Tanpa LPSE, Ini Penjelasan Bank Banten 

Lelang dilakukan dar 23 Juli hingga 6 Agustus 2021

Tangerang, IDN Times - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) melaksanakan proses lelang pengadaan Layanan Managed Service Transaksi Keuangan Elektronik dengan nilai Rp11,3 miliar dan Rp1,52 miliar untuk biaya perawatan per bulan untuk lima tahun. Bank Banten pun memberi penjelasan mengenai pengadaan ini karena tidak melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Proses lelang itu berlangsung dari 23 Juli hingga 6 Agustus 2021, dan diikuti oleh 11 perusahaan dengan hanya tiga perusahaan yang lolos dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Baca Juga: Kerugian Bank Banten Naik Jadi Rp101 Miliar

1. Lelang tersebut tak melalui LPSE dan dimenangkan PT Fortress Data Services

Soal Lelang Pengadaan Miliaran Tanpa LPSE, Ini Penjelasan Bank Banten djkn kemenkeu

Lelang itu sendiri tak terpublikasi secara luas karena pihak Bank Banten tak menggunakan LPSE Pemerintah Provinsi Banten dalam prosesnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, lelang tersebut dimenangkan oleh PT Fortress Data Services yang diumumkan di salah satu koran nasional, tanpa menyebutkan nilai penawaran si pemenang.

2. Bank Banten: lelang tersebut sudah sesuai peraturan pengadaan Bank Banten

Soal Lelang Pengadaan Miliaran Tanpa LPSE, Ini Penjelasan Bank Banten Bank Banten (ANTARA)

Sekretaris Perusahaan Bank Banten David Aryanto Dwi menjelaskan bahwa pelaksanaan pengadaan tersebut sudah berjalan dengan dasar peraturan pengadaan yang berlaku di Bank Banten serta mengikuti prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku secara umum.

Metode pengadaan yang digunakan disusun sesuai dengan kebutuhan pemenuhan peraturan pengadaan, pemenuhan ketentuan regulasi, pemenuhan prinsip Good Corporate Governance (GCG) perusahaan, dan karakteristik barang dan jasa yang dibutuhkan Bank Banten.

3. Ini alasan Bank Banten gak pakai LPSE saat lelang

Soal Lelang Pengadaan Miliaran Tanpa LPSE, Ini Penjelasan Bank Banten Humas Bank Banten

David menuturkan, proses pengadaan tidak menggunakan fasilitas LPSE mempertimbangkan kesesuaian dan kebutuhan metode pengadaan yang berbeda.

“Akan tetapi urutan kegiatan pengadaan yang dilakukan,  kami yakini sudah mengakomodir kebutuhan proses pengadaan secara terbuka, fair, detail, objektif, akurat, dan memenuhi prinsip GCG yang berlaku di Bank Banten," kata David dalam keterangan tertulis kepada IDN Times, Selasa (17/8/2021).

Pelaksanaan pengadaan Jasa Layanan Managed Service Transaksi Keuangan Elektronik dilakukan dengan metode lelang umum dan metode evaluasi nilai teknis atau merit point.

"Kami telah memasukkan rencana pengembangan jasa layanan transaksi keuangan
elektronik digital dalam rencana bisnis bank (RBB) Bank Banten. Semoga semua persiapannya sejalan dengan ketentuan yang ada, dan kami bisa segera launching," kata David.

Menurut dia, saat ini Bank Banten terus mempersiapkan infrastrukturnya.

Baca Juga: Lelang Miliaran Rupiah, Bank Banten Tak Gunakan LPSE

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya