Soal Louis Vuitton DPRD Tangerang, Pemenang Tender Tempuh Jalur Hukum

Makin panjang dah urusan!

Kota Tangerang, IDN Times - Kuasa Hukum CV Adhi Prima Sentosa, perusahaan pemenang lelang baju Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Yanto Irianto buka suara soal polemik pembatalan pengadaan baju itu. 

Yanto mengatakan, kliennya tidak terima dengan pembatalan pengadaan baju tersebut secara sepihak. Terlebih, perusahaan tersebut sudah melalui lelang sesuai dengan prosedur. Untuk itu pihaknya akan melakukan gugatan hukum.

Baca Juga: Ketua DPRD Tangerang: Saya Gak Tahu Soal Baju Barunya Merek LV

1. Yanto sebut gak tahu soal duit ongkos jahit Rp600 juta

Soal Louis Vuitton DPRD Tangerang, Pemenang Tender Tempuh Jalur HukumIDN Times/Dhana Kencana

Dia menerangkan, total keseluruhan anggaran yakni Rp675 juta untuk lima 50 anggota DPRD Kota Tangerang. Masing-masing anggota, akan menerima 5 setel baju. 

"Jatuhnya, satu orang Rp5 juta dengan lima setel. Bagian harian, bagian safari dan segala macam," kata Yanto kepada awak media, Jumat (13/8/2021).

Sedangkan, angka Rp600 juta untuk jasa penjahitan baju yang terdapat di LPSE Yanto mengaku tak mengetahuinya. "Oh saya gak paham, yang jelas (klien) saya ikut tender sesuai dengan nilai yang tadi disampaikan (Rp675 juta)," imbuhnya.

2. Yanto sebut nilai anggaran gak fantastis, cuma momennya aja gak pas

Soal Louis Vuitton DPRD Tangerang, Pemenang Tender Tempuh Jalur HukumTim Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 memakamkan jenazah pasien positif COVID-19 (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Menurut Yanto, nilai Rp675 juta untuk pengadaan baju bagi 50 anggota DPRD Kota Tangerang dengan rincian masing-masing lima setel tidak fantastis. Namun, menang waktunya saja yang tepat diadakan di masa pandemik COVID-19.

"Saya kira gak fantastis lah harga segitu, cuma momennya gak pas. situasi ini lagi masa pandemik gini, buka lelang, jadi permasalahan muncul di masyarakat," katanya.

3. Perusahaan akan tempuh jalur hukum

Soal Louis Vuitton DPRD Tangerang, Pemenang Tender Tempuh Jalur HukumIlustrasi PN Tangerang (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Yanto menegaskan, perusahaan yang menjadi kliennya sudah profesional dan bergerak di bidang konveksi. Menurut dia, kliennya merupakan perusahaan yang gak hanya melayani di Kota Tangerang saja, melainkan di banyak wilayah. 

"Kalau kami kan penjahit profesional, lelang kami kan, Kabupaten Tangerang kepake, Cilegon kepake, sehingga gak ada masalah. Artinya sudah nyaman dengan kualitas kami dan ongkos segitu, kecuali penjahit yang baru belajar, dengan ongkos segitu.  Buktinya, gak ada komplain," jelasnya.

Pihaknya pun tidak terima dengan pembatalan pengadaan baju tersebut secara sepihak. Terlebih, perusahaan tersebut sudah melalui lelang sesuai dengan prosedur.

"Ini bukan perusahaan (fiktif) ini perusahaan resmi, ada perizinan segala macam. kurang apa," tegasnya.

Yanto menegaskan pihaknya pun akan mengambil langkah hukum karena merasa sudah dirugikan pembatalan baju tersebut secara sepihak.  "Harusnya jangan dimunculkan ke LPSE dulu, karena semua warga negara yang punya CV bisa mengajukan penawaran, gak ada kongkalikong. Dan ini kenapa gak dari dulu diramaikan," tegasnya.

Baca Juga: DPRD Kota Tangerang Batal Punya Baju Louis Vuitton

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya