Soal PPKM Mikro, Pemkot Tangsel Masih Kaji Pembiayaannya

PPKM Mikro di Tangsel mengacu Perda Provinsi Banten

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih menghitung anggaran pembiayaan operasional tim Satuan Tugas RT RW, selama masa PPKM mikro. Kebijakan tersebut efektif diterapkan 9 sampai 22 Februari 2021.

"Kalau ada beban operasional, tim satgas COVID-19, nanti lagi dihitung sama Satgas Pemkot, mungkin gak. Karena diamanati dalam Inmedagri nomor 3 tahun 2021 seperti itu," kata Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga: Dilakukan dari Tingkat RT, Begini Loh Aturan PPKM Mikro di Tangerang

1. Kebutuhan 3T juga masih dilakukan

Soal PPKM Mikro, Pemkot Tangsel Masih Kaji PembiayaannyaIlustrasi swab test (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Selain itu, untuk kebutuhan penguatan 3T-- atau Testing, Tracing, Treatment-- akan dibiayai oleh anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BNPB, atau APBD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Kebutuhan hidup dasar akan dibiayai oleh anggaran Bulog, Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, atau APBD provinsi, kabupaten, dan kota.

"Masih dihitung, apa saja yang bisa dialokasikan, karena APBD Kota Tangsel, sudah berjalan," ucap Benyamin.

2. Pemkota Tangsel akan mengacu pada Perda Provinsi Banten

Soal PPKM Mikro, Pemkot Tangsel Masih Kaji PembiayaannyaIDN Times/khaerul anwar

Benyamin menegaskan, dalam penerapan PPKM Mikro di Tangsel, ini pihaknya akan mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Banten, terkait aturan dan ketentuan yang termuat dalam Perda tersebut.

"Kita lagi menelisik, melihat juga Perda Provinsi Banten, kalau itu sudah diundangkan. Maka itu menjadi acuan juga pasal - pasalnya mengerucut ke situ. lebih detail, lebih rinci," jelas Benyamin.

3. Ini loh sumber dana PPKM Mikro berdasar aturannya

Soal PPKM Mikro, Pemkot Tangsel Masih Kaji PembiayaannyaPedagang menunjukkan pecahan uang rupiah kuno di Pasar Baru, Jakarta, Jumat (30/10/2020) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sebagaimana diketahui, kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko tingkat desa dan kelurahan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan dibebankan pada anggaran masing­- masing unsur pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan sebagai berikut:

Pertama, kebutuhan di tingkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Kedua, kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten atau kota.

Ketiga, kebutuhan personil Babinsa dan Bhabinkamtibmas dibebankan kepada Anggaran TNI dan POLRI.

Baca Juga: 131 ASN Pemkot Tangsel Positif COVID-19, 4 Meninggal

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya