Tangsel Siap Terapkan PSBB, Ini Skema Transportasinya 

Pengendara sepeda motor dilarang berboncengan!

Tangerang Selatan, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah membuat skema aturan khusus bagi kendaraan bermotor pribadi maupun angkutan umum dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan diterapkan mulai Sabtu 18 April 2020.

"Ini baru draft ya. Secara keseluruhan hampir sama dengan PSBB di DKI Jakarta," kata Kepala Dishub Kota Tangsel, Purnama Wijaya saat dikonfirmasi, Selasa (14/4)

Baca Juga: [LINIMASA] Wabah COVID-19 Hantui Warga Banten

1. Ini hal yang boleh dan tidak, dalam penerapan PSBB di Tangsel

Tangsel Siap Terapkan PSBB, Ini Skema Transportasinya Ilustrasi boncengan (instagram.com/dilanku)

Ia merinci rancangan aturan untuk angkutan umum jenis bus hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen dari jumlah kursi penumpang yang tersedia. Sedangkan taksi tidak boleh lebih dari dua orang.

Adapun kendaraan mobil pribadi maksimal hanya diperbolehkan membawa tiga orang penumpang. Ojek sepeda motor online maupun konvensional dilarang boncengan dengan penumpang. "Ojek cuma boleh bawa barang aja," papar Purnama.

2. Dalam perbelakuannya, Dishub berkordinasi dengan Polres Tangsel

Tangsel Siap Terapkan PSBB, Ini Skema Transportasinya Kondisi Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada hari kedua pemberlakuan PSBB Jakarta, Sabtu (11/2). (Twitter TMC Polda Metro Jaya)

Menurutnya, penerapan operasional di atas berlaku mulai pukul 06.00 hingga 18.00 setiap harinya. Dalam hal pemberlakuannya, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Tangsel.

"Untuk titik cek poin masih pembahasan dengan Kasat Lantas Polres Tangsel," kata Purnama.

3. PSBB di Tangsel berlaku mulai Sabtu 18 April!

Tangsel Siap Terapkan PSBB, Ini Skema Transportasinya IDN Times/khaerul anwar

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) segara memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai Sabtu, 18 April pukul 00.01 dini hari nanti.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany usai rapat bersama pimpinan daerah se-Tangerang Raya dan Gubernur Banten.

Baca Juga: PSBB Diterapkan Sabtu, Airin: Semoga Cukup Waktu untuk Sosialisasi

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya