Tangsel Siap Terapkan PSBB, Ini Skema Transportasinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah membuat skema aturan khusus bagi kendaraan bermotor pribadi maupun angkutan umum dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan diterapkan mulai Sabtu 18 April 2020.
"Ini baru draft ya. Secara keseluruhan hampir sama dengan PSBB di DKI Jakarta," kata Kepala Dishub Kota Tangsel, Purnama Wijaya saat dikonfirmasi, Selasa (14/4)
Baca Juga: [LINIMASA] Wabah COVID-19 Hantui Warga Banten
1. Ini hal yang boleh dan tidak, dalam penerapan PSBB di Tangsel
Ia merinci rancangan aturan untuk angkutan umum jenis bus hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen dari jumlah kursi penumpang yang tersedia. Sedangkan taksi tidak boleh lebih dari dua orang.
Adapun kendaraan mobil pribadi maksimal hanya diperbolehkan membawa tiga orang penumpang. Ojek sepeda motor online maupun konvensional dilarang boncengan dengan penumpang. "Ojek cuma boleh bawa barang aja," papar Purnama.
2. Dalam perbelakuannya, Dishub berkordinasi dengan Polres Tangsel
Menurutnya, penerapan operasional di atas berlaku mulai pukul 06.00 hingga 18.00 setiap harinya. Dalam hal pemberlakuannya, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Tangsel.
"Untuk titik cek poin masih pembahasan dengan Kasat Lantas Polres Tangsel," kata Purnama.
3. PSBB di Tangsel berlaku mulai Sabtu 18 April!
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) segara memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai Sabtu, 18 April pukul 00.01 dini hari nanti.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany usai rapat bersama pimpinan daerah se-Tangerang Raya dan Gubernur Banten.
Baca Juga: PSBB Diterapkan Sabtu, Airin: Semoga Cukup Waktu untuk Sosialisasi