Tata Cara Bikin Kartu Keluarga di Kota Tangerang

Ada cara online dan offline, kamu pilih yang mana? 

Kota Tangerang, IDN Times - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang R Irman Pujahendra mengungkapkan, ada dua jalur yang bisa dipakai masyarakat luas dalam membuat kartu keluarga atau KK.

Terkait pembuatan KK, masyarakat dapat melakukan permohonan melalui online maupun offline. Untuk layanan online, masyarakat dapat akses melalui laman https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/.

"Sedangkan untuk offline, masyarakat dapat memproses melalui kantor Kecamatan atau juga ke booth layanan di Tangcity Mall, Icon Walk Mall serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang,” kata R Irman, Senin (19/12/2022).

Dia juga memastikan, semua layanan itu gratis dan atau tidak dipungut biaya.

1. KK dokumen penting untuk hidup mandiri

Tata Cara Bikin Kartu Keluarga di Kota TangerangKantor Pelayanan Dukcapil Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Irman mengingatkan, KK merupakan salah satu dokumen penting dan wajib dimiliki sebuah keluarga. Seseorang yang ingin mulai hidup mandiri terpisah dari orangtua, tentunya perlu mengetahui cara membuat KK. 

Sebab, dokumen ini akan dibutuhkan untuk berbagai urusan administrasi, seperti pendaftaran sekolah, pendaftaran pinjaman hingga perawatan kesehatan.

Lantas bagaimana cara mengurus KK di Kota Tangerang? Simak nih cara mudahnya. 

2. Alur proses pembuatannya

Tata Cara Bikin Kartu Keluarga di Kota Tangerangilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Sebelum kamu mengurus, silakan pilih layanan mana yang ingin kamu jalani, online atau offline? 

Berikut alur pelayanan pembuatan KK  secara online:
-Akses website https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/
-Pilih menu kependudukan
-Upload berkas persyaratan dan Isi Form
-Pemprosesan pada hari kerja dan jam kerja
-Petugas akan melakukan verifikasi dan memproses berkas
-Setelah 5 hari kerja, pemohon datang ke Disdukcapil untuk -menukar berkas dan mendapat KK
-Dokumen dapat di print secara mandiri setelah mendapat email dan PIN dari Dukcapil

Sementara warga yang ingin membuat KK dengan cara offline, berikut alurnya: 
-Pastikan berkas persyaratan benar dan lengkap
-Datangan kantor kecamatan dan menyerahkan berkas
-Pemprosesan pada hari kerja dan jam kerja
-Dokumen dapat diambil setelah 5 hari kerja (KK)
-Dokumen dapat di print secara mandiri setelah mendapat email dan PIN dari Dukcapil

3. Ini syaratnya

Tata Cara Bikin Kartu Keluarga di Kota TangerangIlustrasi perekaman KTP elektronik (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Sebelum mengurus, kamu juga perlu menyiapkan sejumlah syarat penerbitan KK baru: 
• Surat keterangan pindah WNI (SKPWNI)
• Kartu keluarga asli
• e-KTP suami dan istri asli
• Buku nikah/akta perkawinan
• Akta kelahiran/surat keterangan lahir dari bidan/RS/kelurahan
• Akta kematian atau akta perceraian
• Ijazah pendidikan terakhir
• Alamat email dan nomor telephone kepala keluarga

Berikut  ini adalah syarat pengurusan untuk penerbitan KK hilang dan rusak:
• Kartu keluarga asli
• E-KTP suami dan istri asli
• Buku nikah/akta perkawinan
• Akta kematian/akta perceraian
• Ijazah terakhir/akta kelahiran
• Alamat email dan nomor telephone kepala keluarga

Sementara di bawah ini merupakan syarat penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga:
• Kartu keluarga asli
• E-KTP suami dan istri asli
• Buku nikah/akta perkawinan
• Akta kematian/akta perceraian
• Ijazah terakhir/akta kelahiran
• Alamat email dan nomor telephone kepala keluarga

Baca Juga: Arief Minta Puskesmas di Kota Tangerang Fungsikan Medsos untuk Layanan

Itulah penjelasan mengenai tahapan cara membuat KK di Kota Tangerang. Kamu wajib mendaftarkan nama keluarga secara resmi ya.

Jika tidak, kamu akan kesulitan mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan lainnya loh. 

Yuk, segera catatkan susunan keluarga baru kamu. 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya