Masyarakat Tangerang Bisa Adukan PJU Mati ke Sini

Dishub juga bisa terima pengajuan pemasangan PJU

Tangerang, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Achmad Suhaely, meminta masyarakat yang menemukan Penerangan Jalan Umum (PJU) rusak, bisa melaporkannya ke command center Pemkot Tangerang di 112.

"Menemukan PJU mati atau rusak bisa langsung melaporkan ke layanan aplikasi Tangerang LIVE atau LAKSA," jelas Suhaely dalam keterangan tertulis, Minggu (2/7/2023).

1. Masyarakat juga bisa mengusulkan pemasangan PJU

Masyarakat Tangerang Bisa Adukan PJU Mati ke SiniIlustrasi penerangan jalan umum. (IDN Times/Nofika Dian Nugroho)

Suhaely mengatakan, masyarakat bisa mengusulkan pemasangan PJU ke pada Dishub Kota Tangerang. Prosesnya, menginvetarisir data jalan yang belum ada penerangan jalan atau pencahayaan jalan yang kurang.

"Selanjutnya lakukan usulan masyarakat melalui Musyawarah Kelurahan, Musyawarah Kecamatan sampai dengan Musrenbang tingkat Kota," katanya.

2. Sebanyak 41 personel disiagakan oleh Dishub

Masyarakat Tangerang Bisa Adukan PJU Mati ke SiniIDN Times/Ester Ajeng

Kendati demikian, Dishub Kota Tangerang menurunkan sebanyak 41 personel yang piket setiap harinya untuk menangani PJU di Kota Tangerang.

Lampu PJU merupakan fasilitas yang disediakan pemerintah, untuk menerangi perjalanan masyarakat di malam hari. Terlebih, Pemerintah Kota Tangerang menjalankan program Kampung Terang dan Tangerang Terang guna mewujudkan Kota Layak Huni.

3. PJU dapat mencegah kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas

Masyarakat Tangerang Bisa Adukan PJU Mati ke Siniilustrasi kriminalitas (IDN Times/Mardya Shakti)

Program Kampung Terang sendiri mencakup pemasangan PJU di kawasan jalan dengan lebar tidak lebih dari tiga meter, umumnya di gang pemukiman penduduk.

PJU sangatlah penting di jalan raya maupun pemukiman, sebab bisa mengurangi angka kecelakaan maupun kriminalitas. Namun, terkadang ada saja lampu PJU yang rusak, jalan raya pun menjadi gelap.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya