Terapkan PSBL, RW Zona Merah COVID-19 Kota Tangerang Berkurang

60 RW masih terapkan PSBL

Kota Tangerang, IDN Times - Rukun Warga (RW) zona merah kasus COVID-19 di Kota Tangerang berkurang, dari 22 RW menjadi 12 RW. Pengurangan ini terjadi setelah adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) RW.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, menuturkan jumlah RW yang kini masuk dalam zona merah ada 12 lokasi.

"Alhamdulillah penerapan konsep PSBL-RW mulai membuahkan hasil," kata Arief seperti ditulis kantor berita Antara, Senin (22/6). 

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada RW, RT, tokoh masyarakat setempat yang telah turut serta dalam upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang.

Baca Juga: 24 RW di Tangerang Masuk Zona Merah COVID-19

1. Sebanyak 60 RW masih terapkan PSBL

Terapkan PSBL, RW Zona Merah COVID-19 Kota Tangerang BerkurangSeorang pria berjalan di sebelah grafiti yang menggambarkan petugas kebersihan memakai alat pelindung diri menyemprotkan virus berwajah Presiden Brasil Jair Bolsonaro ditengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Rio de Janeiro, Brasil, Jumat (12/6/2020). ANTARA FOTO/ REUTERS/Sergio Moraes

Arief menjelaskan dari data yang dihimpun, dari total 1.014 RW yang ada di Kota Tangerang, sebanyak 12 RW masuk dalam kategori zona merah dan 48 RW masuk dalam kategori zona kuning.

"Total ada 60 RW yang masih menjalankan PSBL-RW dengan rincian 12 RW yang masuk dalam kategori zona merah dan 48 RW pada Zona Kuning," kata Arief.

2. Arief minta warga terapkan PHBS

Terapkan PSBL, RW Zona Merah COVID-19 Kota Tangerang BerkurangWali kota Tangerang, Arief Wismansyah melakukan pemantauan terhadap protokol kesehatan di fasilitas publik (Instagram.com/@ariefwismansyah)

Arief menjelaskan, angka tersebut masih bersifat fluktuatif karena adanya pergeseran status dari yang awal zona merah ke zona kuning maupun sebaliknya. Oleh karena itu, dirinya mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan PHBS dan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.

"Tetap terapkan PHBS, selalu gunakan masker jika keluar rumah, serta jangan lupa tetap menjaga physical dan social distancing," tambah Arief.

3. Pemkot Tangerang terapkan PSBL-RW

Terapkan PSBL, RW Zona Merah COVID-19 Kota Tangerang BerkurangWarga saling berdiri menunggu pada jarak aman di luar pasar pusat Lima saat Peru memperpanjang "lockdown" nasional di tengah penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di Lima, Peru, Jumat (8/5/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Sebastian Castaneda

Pemkot Tangerang sendiri telah memperketat pelaksanaan PSBB hingga ke tingkat RW dengan menerapkan konsep Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga (PSBL-RW).

Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang, Ivan Yudianto menjelaskan, dalam fase PSBL-RW, setiap warga yang keluar-masuk di RW yang ditentukan sebagai zona merah harus melapor terlebih dulu ke Gugus Tugas COVID-19 Tingkat RW.

Wakil Wali Kota Sachrudin menuturkan penetapan RW berstatus zona merah dalam Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) RW berdasarkan hasil dari pelacakan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Tangerang.

Dalam pelaksanaan PSBL, Pemkot membagi dalam tiga bidang yang diinisiasi oleh tiga OPD di antaranya Satpol PP, Dinas Kesehatan dan juga Dinas Sosial.

Satpol PP bertugas untuk pengawasan dan penegakan aturan, Dinkes untuk urusan kesehatan seperti pelaksanaan rapid tes dan Dinsos untuk pemenuhan kebutuhan lumbung pangan.

Baca Juga: Buruh di Tangerang Positif Corona, 952 Lainnya Jalani Rapid Test

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya