Tergiur Investasi Kripto, Warga Rugi Miliaran Rupiah

Kasusnya sudah disidangkan di PN Tangerang

Kota Tangerang, IDN Times - Kasus dugaan penipuan berkedok investasi keuangan kembali mencuat. Warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat berinisial SF mengaku tertipu hingga puluhan miliar rupiah oleh Direktur PT Berjalan Bersama Cakrawala, Timothy Tandiokusuma.

Kasus ini sendiri dilaporkan SF ke Polres Tangsel sejak 20 Juni 2020. Dan saat ini, menurut data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tangerang, kasus dengan nomor perkara 278/Pid.B/2021/PN Tng itu sudah masuk dalam agenda Sidang Pembacaan Tuntutan Pidana yang akan digelar Kamis (3/6/2021) mendatang.

1. Korban terlena iming-iming investasi uang digital

Tergiur Investasi Kripto, Warga Rugi Miliaran RupiahIlustrasi penipuan. (Sumber: antaranews.com)

Kasus ini berawal saat korban mengenal Timothy Tandiokusuma pada 14 Agustus 2018. Sejak itu, keduanya kerap membahas bisnis investasi. Acap kali, pengusaha muda yang juga diketahui menjabat sebagai CEO perusahaan bisnis private equity bernama Black Boulder Capital (BBC) ini menceritakan kesuksesannya dalam mengelola dana investasi pada korban.

“Saya sudah lama mengelola pada mata uang kripto, selama ini saya pribadi satu tahun terakhir saya untung. Saya saat ini juga punya perusahaan H.O.P di Jakarta,” kata tersangka Timothy pada SF seperti dikutip dari surat dakwaan Nomor Reg. Perk. :PDM-24/M.6.16/Eoh.2/02/2021.

Bulan November 2018, korban mulai tertarik dengan bisnis investasi yang dijanjikan Timothy. Akhirnya Kontrak Perjanjian Investasi yang pertama pun dibuat di bulan Desember 2018.

2. Korban terlena karena perusahaan pelaku sering masuk berita

Tergiur Investasi Kripto, Warga Rugi Miliaran RupiahIlustrasi penipu (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam kontrak selama 1 tahun itu, korban mengeluarkan dana kelolaan Rp1,2 miliar yang kemudian terus bertambah hingga di bulan April 2020 nilai investasinya sudah mencapai Rp13,2 miliar-- belum termasuk bunga yang dijanjikan yaitu sebesar hampir Rp7 miliar.

SF mengaku percaya dengan kemampuan Timothy dalam berbisnis usai membaca pemberitaan di beberapa media massa yang menyebut kalau bisnis private equity yang baru dijalankan Timothy 2 tahun belakangan sudah mampu berkembang sangat pesat dengan total asset yang sangat besar. Namun ia tak menyangka kalau ternyata pemberitaan itu hanya pencitraan belaka.

“Di berita-berita kan banyak ditulis kalau bisnis private equity Black Boulder Capital (BBC) yang dikelola dia (Timothy Tandiokusuma) berkembang sangat pesat. Bahkan ditulis belum 2 tahun BBC sudah punya 15 perusahaan dengan total asset under management mencapai Rp 1,2 triliun,” terang SF, Selasa (1/6/2021).

Baca Juga: Kampung Bulak Tangsel Sudah 8 Kali Banjir Sejak Awal 2021

3. Korban akhirnya laporkan tersangka karena pelaku tak bisa lagi membayarkan investasinya

Tergiur Investasi Kripto, Warga Rugi Miliaran Rupiah(Ilustrasi kantor Polres Tangsel) Istimewa

Kepercayaan korban kepada Timothy sendiri akhirnya berangsur pudar. Kewajiban Timothy membayar bunga investasinya terhenti di bulan November tahun 2019 silam. Yang mengejutkan, beberapa bulan kemudian Timothy mengirimkan surat kepada para investor mengenai Keadaan Kahar karena pandemik COVID-19. Dalam surat itu ia mengajukan permohonan auto extend kontrak-kontrak yang habis di bulan Maret 2020.

"Alasan ini tidak dapat diterima karena kondisi pandemik tidak termasuk dalam keadaan kahar. Hal ini dapat dilihat analoginya dengan praktek Lembaga keuangan di Indonesia di mana debitor tidak dapat menghindari kewajibannya kepada kreditor dengan alasan keadaan kahar," terang SF.

Selain itu, lanjutnya, 6 lembar cek jaminan pembayaran dana pokok investasi dari Timothy yang seharusnya bisa dicairkan di setiap akhir kontrak juga ditolak pencariannya karena ternyata rekening tersebut telah ditutup.

"Penutupan ini tidak diberitahukan sehingga dapat disimpulkan jika dia dengan niat tidak baik sudah berencana untuk melakukan penipuan," urainya lagi.

Karena itu, SF melaporkan Timothy atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 8 Tahun 2010.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya