Tersangka Kasus Korupsi di RS Sitanala Gak Ditahan 

Begini alasan kejaksaan yang gak menahan kedua tersangka

Kota Tangerang, IDN Times – Kasus tindak pidana korupsi pengadaan jasa cleaning service (CS) pada RS Dr Sitanala Kota Tangerang tahun 2018 sedang dalam proses. Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Raden Bayu Probo Sutopo menyatakan Tim jaksa peneliti segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum.

“Insya Allah dua atau tiga minggu lagi melakukan tahap dua,” ujarnya, Senin (29/3/2021).

Meski sudah ditetapkan, dua orang yang sudah berstatus tersangka itu tak ditahan, apa alasan Kejaksaan tak melakukan penahanan?

1. Dari kasus ini, Kejaksaan sita uang tunai sebesar Rp900 juta

Tersangka Kasus Korupsi di RS Sitanala Gak Ditahan Ilustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Diketahui, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Lelang Proyek (ULP) RS Sitanala berinisial NA dan penyedia atau Dirut PT PBA berinisial YY telah ditetapkan tersangka. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang juga telah menyita uang tunai senilai Rp900 juta dari tersangka YY.

“Sampai saat ini kita masih menunggu hasil perhitungan resmi dari pihak penghitungan kerugian negara,” katanya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi RS Sitanala Tangerang, Kejari Tetapkan 2 Tersangka

2. Tersangka tak ditahan karena ajukan penangguhan

Tersangka Kasus Korupsi di RS Sitanala Gak Ditahan Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini, tersangka YY dan NA tidak ditahan. Bayu menjelaskan, kedua tersangka mengajukan penangguhan penahanan. Sebab, tersangka YY mengidap penyakit jantung stadium 4. Sementara Untuk NA hanya dijadikam di tahanan kota.

“Inisial YY ini mengidap penyakit jantung, dia stadium 4, karena alasan kemanusiaan itu kita lakukan penahan tahanan kota,” terangnya.

3. Kejaksaan tak tutup kemungkinan tersangka bertambah

Tersangka Kasus Korupsi di RS Sitanala Gak Ditahan Ilustrasi Kejaksaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus korupsi itu bermula saat pengadaan jasa cleaning service (CS) pada RS Dr Sitanala Kota Tangerang tahun 2018. Di mana, 120 orang pekerja cleaning service di RS tersebut.

Para pekerja mendapatkan gaji yang bervariatif sebesar Rp1,2 juta hingga Rp1 juta. Padahal, mereka seharusnya mendapatkan gaji sebesar Rp 1,9 juta. Selain itu, iuran BPJS hingga THR para pekerja tidak dibayarkan.

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana sebelumnya mengatakan, nilai kontrak pengadaan tersebut mencapai Rp3,879 miliar bersumber APBN dari Kementerian Kesehatan. Kemudian dilakukan pemeriksaan kepad 25 orang. Dari situ terbukti kedua tersangka tidak menjalankan ketentuan sesuai dengan kewajiban kontrak.

“Tidak menutup kemungkinan akan bertambah-tambah lagi tersangka yang lainnya," terangnya.

Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian pasal 3 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberastasan tindak pidana korupsi.

"Ancaman pidananya untuk pasal 2 minimal 4 tahun penjara, pasal 3 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata dia. 

Baca Juga: Arief: Faskes COVID-19 Kota Tangerang Terbanyak di Tangerang Raya

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya