Tersangka Kasus Pemerkosaan OR Bertambah Menjadi 9 Orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Untuk keperluan penyidikan, polisi sudah membongkar makam remaja asal Tangsel yang diduga menjadi korban pemerkosaan, OR, hari ini (17/6). Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Ajun Komisaris Pol Muharam Wibisono Adipradono mengatakan, pihaknya akan menunggu 14 hari hasil resmi dari tim forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Jasad OR akan diautopsi untuk memastikan apa penyebab pasti kematian korban OR remaja berusia 16 tahun asal Serpong Utara yang diperkosa di Cihuni. Menurut Wibisono, di tubuh korban terdapat ada bekas persetubuhan yang ada di beberapa bagian tubuh korban.
"Intinya sementara persetubuhan yang dilakukan para pelaku telah terjadi," ungkapnya di TPBU Tanjung Priang, Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Rabu (17/6).
Baca Juga: Polisi Bongkar Makam Korban Pemerkosaan Di Tangsel Siang Ini
1. Perkosaan terjadi dua kali dalam satu minggu
Usai dilaksanakannya proses autopsi, Wibisono juga kembali mengungkap fakta terbaru kasus ini. Salah satunya, pemerkosaan terhadap OR ternyata terjadi dua kali dalam rentan waktu satu minggu di lokasi yang sama.
"Pertama terjadi pada tanggal 10 April 2020 oleh 8 orang, terus tanggal 18 April 2020 oleh 7 orang," terangnya.
2. Tersangka jadi sembilan orang
Wibisono juga mengatakan, ada penambahan dua tersangka dari sebelumnya tujuh menjadi 9 tersangka kasus ini. Dua tersangka baru masing-masing adalah kakak pemilik rumah. Tersangka kedua, berperan sebagai mediator perdamaian antara pelaku utama dengan keluarga korban.
"Satu orang mediator sudah kita amankan, dan satu orang tersangka lain berinisial D sudah kita amankan, jadi total 9 tersangka," ujarnya di TPBU Tanjung Priang, Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Rabu (17/6).
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Pemerkosaan OR oleh 7 Pria di Tangerang
3. Polisi: motif tersangka memang ingin memerkosa korban
Wibisono menjelaskan, pihaknya menarik kembali kronologi awal Kepolisian yang menyebut motif kasus ini adalah korban yang meminta uang untuk disetubuhi.
Wibisono mengatakan, pihaknya menyangka motif tersangka memang merencanakan untuk melakukan pemerkosaan bersama-sama. "Kronologi pertama kita ralat bahwa bukan korban meminta pil, tetapi para tersangka memberikan pil ke korban habis itu baru disetubuhi bersama-sama," ungkapnya.
Baca Juga: Biadab! Gadis di Tangsel Tewas Dicekoki Obat dan Diperkosa