Tersangka Kasus Sabu 72 Kg di Ciledug, Residivis Narkoba

Simpan 72 kilogram sabu, R menjadi tersangka

Kota Tangerang, IDN Times - Polisi menyebut, satu tersangka berinisial R ditangkap dalam kasus penyimpanan sabu seberat 72 kilogram (kg) di sebuah rumah petakan di Ciledug, Kota Tangerang. R merupakan residivis kasus narkoba.

“R ini baru keluar dari penjara pada Januari 2024 lalu,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Hengki, Senin (1/7/2024).

Baca Juga: Gerebek Kontrakan di Tangerang, Polisi Sita 72 Kg Sabu Siap Edar

1. Sabu puluan kg itu dikemas sebagai teh Cina

Tersangka Kasus Sabu 72 Kg di Ciledug, Residivis NarkobaIlustrasi narkoba. IDN Times/ Sukma Shakti

Polisi sebelumnya mengungkap adanya puluhan kemasan teh cina warna hijau berisi sabu di rumah petakan tersebut, selain itu, Polisi juga menangkap dua orang pelaku berinisial R dan A yang terlibat kasus tersebut.

“Kami berhasil amankan 72 kilogram sabu,” kata Hengki.

2. Bermula dari penangkapan pengedar sabu di Jakarta

Tersangka Kasus Sabu 72 Kg di Ciledug, Residivis NarkobaILUSTRASI (Pngtree.com)

Terungkapnya temuan gudang sabu di Parung Serab ini bermula dari penangkapan seorang pengedar sabu di Jakarta. Dari tersangka yang ditangkap di Jakarta, Polisi menyita barang bukti seberat 1 kg.

"Hasil pengembangan kemudian mengarah ke Ciledug. Peranan R dan A ini adalah sebagai kurir sabu," kata Hengki.

Baca Juga: PPDB SMP Negeri Jalur Zonasi Kota Tangerang Dibuka Besok

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya