Terseret Kasus Binomo, Calon Mertua Indra Kenz Divonis 4 Tahun Bui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis calon mertua Indra Kenz sebagai terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rudiyanto Pey dengan empat tahun penjara.
Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono mengataka, calon mertua dari Indra Kenz telah menjalani sidang pembacaan putusan di PN Tangerang pada Rabu, 11 Januari 2023 pukul 16.30 WIB.
“Iya betul pembacaan putusan. Terdakwa Rudiyanto Pey divonis empat tahun. Sementara tuntutannya 5 tahun,” kata Arif kepada wartawan, Kamis, (12/1/2023).
Baca Juga: Anggap Putusan Hakim Tak Adil, JPU Kasus Indra Kenz Ajukan Banding
1. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa
Arif menjelaskan, alasan putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini terjadi karena terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya.
“Terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya,” ucapnya.
2. Barang bukti bernilai miliaran rupiah
Terkait barang bukti dalam persidangan itu-- yaitu sebuah jam tangan senilai Rp25 miliar-- akan dikembalikan kepada korban melalui paguyuban.
“Barang butki berupa jam tangan dikembalikan kepada para korban,” kata Arif.
3. Rudiyanto Pey berperan membantu Indra Kenz
Dalam kasus Indra Kenz, Rudiyanto Pei berperan membantu tersangka Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.
Baca Juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan denda Rp5 Miliar