Tiga Paslon Independen Lolos Verifikasi Pilkada Cilegon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cilegon, IDN Times - Tiga pasangan perseorangan atau independen yang akan maju dalam Pilkada Kota Cilegon Desember mendatang. Mereka adalah Mujahidin-Firman Mutakin, Lukman Harun-Nasir, dan Malim Hander Joni-Hawasi Syabrawi.
Ketiganya dinyatakan lolos verifikasi administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon. KPU mengumumkan proses verifikasi administrasi ketiga pasangan independen tersebut telah memenuhi syarat dukungan selanjutnya KPU Cilegon akan melakukan verifikasi faktual.
Baca Juga: BBPLK Serang Kemnaker Salurkan APD bagi Penanganan Covid-19 di Cilegon
1. Ini jumlah dukungan tiga paslon independen itu
Ketua KPU Cilegon, Irfan Ali saat dikonfirmasi IDN Times mengatakan, Ali Mujahidin-Firman Mutakin mengantongi sebanyak 58.398 jumlah dukungan. Dari jumlah tersebut 2.825 dukungan tidak memenuhi syarat atau hanya sebanyak 55.573 dukungan yang memenuhi syarat.
Pasangan Malim Hander Joni-Hawasi Syabrawi mengantongi jumlah dukungan sebanyak 25.001. Dari total dukungn tersebut hanya 76 dukungn yang tidak memenuhi syarat atau sebanyak 24.925 dukungan yang memenuhi syarat.
Kemudian, pasangan Lukman Harun-Nasir mempunyai total dukungan sebanyak 29.200, namun 4.233 dukungan tidak memenuhi syarat atau hanya 24.967 dukungan yang memenuhi syarat.
2. Hasil verifikasi terlambat disampaikan lantaran wabah
Irfan mengatakan sebenarnya verifikasi administrasi ini harusnya diserahkan di Februari 2020, tapi kemudian ada penundaan akibat COVID-19.
“Jumlah dari tiga bakal calon independen ini ada 105.465 dukungan yang memenuhi syarat dan harus dilakukan verifikasi faktual. Verifikasi faktual dimulai pada 27 Juni 2020,” kata Irfan, Selasa (23/6).
3. Selanjutnya KPU akan memverifikasi syarat dukungan secara faktual
Irfan mengatakan, selnjutanya akan dilakukan verifikasi faktual. Adapun mekanismenya, pertama melakukan verifikasi dukungan kepada pendukung, dari pendukung yang dinyatakan memenuhi syarat.
“Kemudian kalau sudah kita lakukan mekanismenya semua sampai waktu yang ditentukan yakni 14 hari, kalau dari data yang kita verifikasi faktual itu direkap MS-nya minimal 24.699, nah dia berarti tidak harus lanjut di masa perbaikan, namun bila kurang dari jumlah tersebut harus melakukan tahapan masa perbaikan, jadi dia harus menyerahkan dua kali dukungan kekurangan yakni 5 ribu kali dua, berarti sekitar 10 ribu. Itu minimal, boleh lebih,” kata Irfan.
Irfan menerangkan, waktu yang diberikan sekitar 14 hari harus selesai dilaksanakan, "Saya kira cukup ya waktunya, karena kita menyiapkan petugas peneliti. Petugas peneliti ini membantu KPU untuk memverifikasi faktual dukungan Bakal Calon Independen tersebut,” kata Irfan.
Baca Juga: Profil Cilegon, Kota Baja yang Jadi Gerbang Jawa dan Sumatera