Tindak Lanjut Penyegelan TPA Liar di Cisadane, Arief Tunggu KLHK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyebut, pihaknya masih menunggu langkah selanjutnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) soal kelanjutan polemik tempat pembuangan sampah liar di bantaran Sungai Cisadane yang telah disegel.
"Sekarang kita serahkan ke kementerian LH, jadi kementerian LH sudah turun kita apresiasi, mudah-mudahan bisa ditangani, karena kan masalahnya jangan ga tuntas gitu," kata Arief, Selasa (28/9/2021).
Baca Juga: Jurnalis Diintimidasi Saat Meliput Tempat Sampah Liar
1. Arief anjurkan persoalan ini dibawa ke ranah pidana
Arief menganjurkan, perkara ini dibawa ke ranah pidana hingga tuntas. Pihaknya pun akan menunggu arahan KLHK soal apa yang dilakukan setelah disegel dan dieksekusi.
"Jadi tadi saya kasih arahan, bilang ke Kementerian LH kalo kita mau ini tuntas penanganannya, jadi dari sisi pidananya, kalo kita wilayahnya nanti tinggal tindak lanjuti kementerian LH," kata Arief.
2. Ini yang hanya boleh dilakukan di bantaran sungai
Sementara, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cisadane-Ciliwung (BBWSCC) Bambang Heri Mulyono mengatakan, pemanfaatan sempadan sungai itu telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR nomor 28 tahun 2015 tepatnya pasal 22, diantaranya untuk bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan, dan dermaga.
Kemudian, untuk jalur pipa gas dan air minum, dan juga untuk rentangan kabel listrik dan telekomunikasi.
"Lalu untuk kegiatan lain, sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai, antara lain kegiatan menanam tanaman sayur-mayur dan untuk bangunan ketenagalistrikan," kata Bambang.
3. Di luar pemanfaatan sesuai aturan, takkan mendapat izin
Bambang menyebut, apabila pemanfaatan sempadan sungai di luar dari yang ia sebutkan tadi, maka tidak diberi izin meskipun lahannya milik pribadi.
"Diluar pemanfaatan itu tidak diizinkan meskipun itu lahan pribadi," tegasnya.
Baca Juga: 6 TPA Liar di Bantara Cisadane Disegel Kementerian LHK