Tindak Lanjut Penyegelan TPA Liar di Cisadane, Arief Tunggu KLHK

Arief anjurkan perkara ini dibawa ke ranah pidana

Kota Tangerang, IDN Times - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyebut, pihaknya masih menunggu langkah selanjutnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) soal kelanjutan polemik tempat pembuangan sampah liar di bantaran Sungai Cisadane yang telah disegel.

"Sekarang kita serahkan ke kementerian LH, jadi kementerian LH sudah turun kita apresiasi, mudah-mudahan bisa ditangani, karena kan masalahnya jangan ga tuntas gitu," kata Arief, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga: Jurnalis Diintimidasi Saat Meliput Tempat Sampah Liar

1. Arief anjurkan persoalan ini dibawa ke ranah pidana

Tindak Lanjut Penyegelan TPA Liar di Cisadane, Arief Tunggu KLHKIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Arief menganjurkan, perkara ini dibawa ke ranah pidana hingga tuntas. Pihaknya pun akan menunggu arahan KLHK soal apa yang dilakukan setelah disegel dan dieksekusi.

"Jadi tadi saya kasih arahan, bilang ke Kementerian LH kalo kita mau ini tuntas penanganannya, jadi dari sisi pidananya, kalo kita wilayahnya nanti tinggal tindak lanjuti kementerian LH," kata Arief.

2. Ini yang hanya boleh dilakukan di bantaran sungai

Tindak Lanjut Penyegelan TPA Liar di Cisadane, Arief Tunggu KLHKDokumentasi - Daratan di Muara Sungai Cisadane Berubah Jadi Pulau Sampah (IDN Times/Candra Irawan)

Sementara, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cisadane-Ciliwung (BBWSCC) Bambang Heri Mulyono mengatakan, pemanfaatan sempadan sungai itu telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR nomor 28 tahun 2015 tepatnya pasal 22, diantaranya untuk bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan, dan dermaga.

Kemudian, untuk jalur pipa gas dan air minum, dan juga untuk rentangan kabel listrik dan telekomunikasi.

"Lalu untuk kegiatan lain, sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai, antara lain kegiatan menanam tanaman sayur-mayur dan untuk bangunan ketenagalistrikan," kata Bambang.

3. Di luar pemanfaatan sesuai aturan, takkan mendapat izin

Tindak Lanjut Penyegelan TPA Liar di Cisadane, Arief Tunggu KLHKDok. IDN Times/Fikri

Bambang menyebut, apabila pemanfaatan sempadan sungai di luar dari yang ia sebutkan tadi, maka tidak diberi izin meskipun lahannya milik pribadi.

"Diluar pemanfaatan itu tidak diizinkan meskipun itu lahan pribadi," tegasnya.

Baca Juga: 6 TPA Liar di Bantara Cisadane Disegel Kementerian LHK

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya