TPA Sampah Liar Cemari Sungai Cisadane, DLH Tangerang Diminta Tangani

Aktivis dan BBWSCC surati wali kota Tangerang

Tangerang, IDN Times - Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cisadane-Ciluwung (BBWSCC), Bambang Heri menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang terkait adanya Tempat Pembuang Akhir (TPA) sampah liar di bantaran sungai Cisadane, Kelurahan Kedaung Baru, Neglasari, Kota Tangerang.

"Kami mengingatkan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk ditertibkan," kata Bambang, Senin (6/9/2021).

1. Tidak boleh ada bangunan liar di atas sempadan sungai

TPA Sampah Liar Cemari Sungai Cisadane, DLH Tangerang Diminta TanganiDokumentasi - Daratan di Muara Sungai Cisadane Berubah Jadi Pulau Sampah (IDN Times/Candra Irawan)

Bambang mengingatkan, tidak boleh ada bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai. Seandainya ada, bangunan itu dianggap ilegal. Meski begitu, pihaknya mengakui bahwa adanya TPA liar di kawasan tersebut sudah lama berdiri.

"Yah kita liat dulu jaraknya, yah di dalam sempadan kalau ga di dalam sempadan itu yah bukan kewenangannya kami," kata dia.

2. Soal sanksi BBWSCC akan koordinasi dengan tata ruang

TPA Sampah Liar Cemari Sungai Cisadane, DLH Tangerang Diminta TanganiDokumentasi - Daratan di Muara Sungai Cisadane Berubah Jadi Pulau Sampah (IDN Times/Candra Irawan)

Saat ini, pihaknya tengah mencari penanggungjawab TPA liar tersebut. Terkait sanksi, Bambang berujar, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Kalau masalah sanksi itu kan nanti di tata ruang itu. Jadi kita memang selalu bekerja sama dengan ATR BPN, kita ga bisa berjalan sendiri." pungkasnya.

3. TPS liar cemari Sungai Cisadane, aktivis surati Walkot Tangerang

TPA Sampah Liar Cemari Sungai Cisadane, DLH Tangerang Diminta TanganiArief R Wismansyah (Dok. Istimewa)

Sebelumnya, Komunitas pecinta lingkungan Saba Alam Indonesia Hijau (SAIH) surati Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah soal adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di wilayah Kecamatan Neglasari.

Ketua SAIH, Pahrul Roji mengatakan surat tersebut dilayangkan pada Selasa, (31/8/2021) lalu. Hal ini kata dia merupakan tindak lanjut dari adanya aktivitas TPS liar di Neglasari yang tepat berada di pinggir aliran kali Cisadane.

"Karena kita pikir sudah bahaya, karena sampah yang ditimbulkan sudah mengkhawatirkan," ujarnya Kamis, (3/9/2021).

Baca Juga: Kota Tangerang akan Vaksinasi Tiap RW, Buruan Daftar di Situs ini!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya