TPSA Regional Banten di Lebak Terganjal Perda Sampah yang Belum kelar

Tempat pembuangan sampah ini ditargetkan dibangun di Lebak

Lebak, IDN Times - Rencana pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) di Lebak dipastikan masih memakan waktu. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan menyebut, rencana tersebut terganjal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah yang tak kunjung rampung.

"(Rancangan) Perda pengelolaan sampah-nya juga masih di Dinas Perkim," kata Wawan Gunawan melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga: Wali Kota Benyamin Dorong Pembangunan TPA Regional di Lebak

1. Belum ada penunjukan lokasi

TPSA Regional Banten di Lebak Terganjal Perda Sampah yang Belum kelarKabut asap saat terjadi kebakaran di TPA Antang Makassar beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Wawan memastikan penunjukan lokasi yang sedianya akan dibuat di Kabupaten Lebak belum juga dilakukan.

"Lahannya juga belum ada keputusan," singkatnya.

2. Pembuangan sampah di Tangsel overload, Benyamin minta Pemprov Banten bangun TPA regional

TPSA Regional Banten di Lebak Terganjal Perda Sampah yang Belum kelarFoto hanya ilustrasi. (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyebut, pihaknya telah bekerja sama dengan Kota Serang untuk menangani sampah di wilayahnya. Meski begitu, sampah yang dibuang ke TPA yang berada di Kota Serang tidak cukup.

Maka dari itu, Benyamin mengusulkan kepada Provinsi Banten untuk membuat TPA Regional, yang sudah ditetapkan di Kabupaten Lebak.

"(Pemerintah) Provinsi sudah menetapkan di Kabupaten Lebak, tinggal teknisnya nanti mau seperti apa," kata Benyamin, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga: Anggota DPRD Lebak Minta Polda Awasi Penyidik Tipikor Polres Lebak

3. Pemkot Tangsel siap beli lahan

TPSA Regional Banten di Lebak Terganjal Perda Sampah yang Belum kelarIDN Times/Muhamad Iqbal

Benyamin menjelaskan, pihaknya juga telah siap jika disuruh membeli tanah di Kabupaten Lebak.

"Asal Gubernur mengalokasikan payung hukumnya," kata dia.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya