Tutup Hotel Alona Pemkot Akan Koordinasi dengan Kepolisian

Hotel ini diduga menjadi tempat prostitusi anak

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara tegas menyatakan akan memberikan sanksi bagi hotel yang terbukti secara hukum melakukan penyimpangan.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, kegiatan menyimpang yang dilakukan di hotel Alona Kelurahan Kreo Kecamatan Larangan masih dalam tahap investigasi pihak Kepolisian.

"Kasus hotel Alona masih dalam tahap penyelidikan pihak Kepolisian," kata Arief.

Baca Juga: Cynthiara Alona Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Anak

1. Kelengkapan administrasi perizinan hotel akan dicek

Tutup Hotel Alona Pemkot Akan Koordinasi dengan KepolisianIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk itu pihak Pemkot Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan mengecek kelengkapan administrasi hotel Alona.

"Senin Pemkot Tangerang akan berkoordinasi dengan kepolisian dan juga memanggil pihak manajemen hotel guna melakukan pemeriksaan perijinannya," kata Arief.

2. Jika terbukti bersalah, hotel pasti ditutup

Tutup Hotel Alona Pemkot Akan Koordinasi dengan KepolisianIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Arief juga akan memberikan sanksi terberat jika terbukti bersalah yakni penutupan tempat usaha.

"Kita secepatnya akan melakukan penutupan hotel tersebut, namun kami masih harus melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian," kata Arief.

3. Kasus prostitusi anak di Kota Tangerang libatkan artis Alona

Tutup Hotel Alona Pemkot Akan Koordinasi dengan KepolisianInstagram.com/queenalona_sexyangel

Polda Metro Jaya menggerebek Hotel yang dijadikan lokasi protitusi di wilayah Kreo, Larangan, Selasa, (16/3/2021). Dalam penggerebekan yang berlokasi di Jalan Lestari nomor 29 A, Polisi mendapati adanya kegiatan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Diketahui, hotel tersebut dimiliki oleh artis berinisial CA.

Polisi mengungkap 30 kamar di Hotel Alona penuh terisi anak-anak korban eksploitasi seksual. Polisi menyebutkan ada 15 anak berusia 15 hingga 16 tahun yang diamankan polisi di hotel tersebut. Mereka dieksploitasi secara seksual kepada para pria hidung belang.

"Pada saat kita lakukan penangkapan di sana, 30 kamar di sana penuh, penuh dengan anak-anak dan ada juga ada yang dewasa yang kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Kejadian ini pun mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang. DPRD menyebut kejadian ini preseden buruk bagi Kota Tangerang bermotto Akhlaqul Karimah.

Baca Juga: Begini Fakta Prostitusi Anak di Bawah Umur di Kota Tangerang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya