Uji KIR Jadi Gratis, Tangsel Kehilangan Potensi Retribusi Rp2 M Lebih

Uji KIR gratis merupakan program pemerintah pusat

Tangerang Selatan, IDN Times - Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ika mengungkapkan, mulai 2 Januari, layanan uji KIR tidak dipungut retribusi alias gratis.

Menurut Ika, kebijakan pemerintah pusat ini otomatis menghilangkan potensi pendapatan asli daerah dari retribusi uji KIR. "Biasanya sekitar Rp2 miliaran lebih (potensi pemasukannya)," kata Ika, Rabu (3/1/2024).

Baca Juga: Ada Warga Tangsel BAB Sembarangan, Pemkot Tangsel Luncurkan STBM

1. Tahun 2023, pendapatan Tangsel dari uji KIR mencapai Rp2,1 miliar

Uji KIR Jadi Gratis, Tangsel Kehilangan Potensi Retribusi Rp2 M Lebihilustrasi rupiah (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Menurutnya, pada Tahun Anggaran 2023, perolehan kas daerah dari retribusi uji KIR totalnya mencapai Rp2,1 miliar.

"(Penghapusan retribusi uji KIR) Ini program nasional," jelasnya.

2. Dishub sudah beri menyosialisasikan layanan uji KIR gratis

Uji KIR Jadi Gratis, Tangsel Kehilangan Potensi Retribusi Rp2 M LebihPetugas Uji KIR melakukan pengecekan kendaraan yang ingin memperpanjang Uji KIR di Dishub Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Ia mengaku bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang terletak di Jalan Raya Puspitek, Setu, Kota Tangsel telah menyosialisasikan penghapusan retribusi uji KIR.

"Pengumuman hal tersebut sudah ditempel di lokasi UPTD," ujar Ika.

3. Sebanyak 38.597 kendaraan di Tangsel lakukan uji KIR

Uji KIR Jadi Gratis, Tangsel Kehilangan Potensi Retribusi Rp2 M LebihPengujian kendaraan bermotor di Kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Bantul di Jalan Parangtritis, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)

Sementara itu, Kepala UPTD PKB Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Heris Cahya Kusuma menyebutkan, sepanjang Tahun Anggaran 2023, total jumlah mobil angkutan yang uji KIR sebanyak 38.597 unit.

Diketahui, ada dua payung hukum yang mengatur layanan uji KIR gratis, yakni, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kedua, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Pohon Tumbang, Banjir, Tanah Longsor Landa Tangsel

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya