Vaksinasi Jadi Syarat SKCK di Kota Tangerang, Ombudsman: Diskriminatif

Ombudsman: Polres Kota Tangerang lebih baik mengedukasi

Kota Tangerang, IDN Times - Kepala Ombudsman perwakilan Banten, Dedy Irsan menyatakan, bahwa sertifikat vaksinasi yang digunakan sebagai syarat dalam pengurusan SKCK di Polres Metro Tangerang Kota berpotensi menimbulkan diskriminasi. 

Lebih lanjut Dedy mengatakan, masyarakat bisa dirugikan dengan penambahan syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) karena tidak ada dasar hukumnya. 

"Jangan sampai, masyarakat dirugikan dengan adanya diskresi yang tidak memiliki dasar yang kuat, hal ini berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam bentuk tindakan diskriminatif, dan bisa juga diduga merupakan penyimpangan proses," jelas Dedy dalam keterangan tertulis, Senin (9/8/2021).

Baca Juga: Warga Tangerang Tak Bisa Ambil BST di Kantor Desa Jika Belum Vaksinasi

1. Dasar hukumnya harus jelas

Vaksinasi Jadi Syarat SKCK di Kota Tangerang, Ombudsman: DiskriminatifIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut Dedy menduga, tujuan Polres Metro Tangerang Kota mencantumkan syarat sertifikat vaksin dalam pengurusan SKCK untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan vaksinasi guna mewujudkan herd immunity (kekebalan kelompok). Meski ada tujuan baik itu, tapi Dedy menilai, syarat pembuatan SKCK tetap harus didukung oleh landasan hukum yang jelas.

"Tidak ada korelasi antara SKCK dan sertifikat vaksin. Sampai saat ini belum ada aturan yang mewajibkan setiap orang pemohon SKCK wajib melampirkan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk mengurus dan mendapatkan SKCK," kata dia.

2. Belum ada tambahan syarat pembuatan SKCK dari Polri

Vaksinasi Jadi Syarat SKCK di Kota Tangerang, Ombudsman: Diskriminatif(Ilustrasi) antrean untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Dedy mengatakan, Polres merupakan instansi vertikal dimana setiap ketentuan dan pelaksanaan kebijakannya harus tunduk dan patuh pada instansi di atasnya.

"Dalam hal ini Polri, sampai saat ini belum ada peraturan baru yang menggantikan Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisan (SKCK)," ujar Dedy.

3. Ombudsman: lebih baik jajaran polisi memberikan edukasi mengenai pentingnya vaksinasi

Vaksinasi Jadi Syarat SKCK di Kota Tangerang, Ombudsman: DiskriminatifIDN Times/Amelinda Zaneta

Dedy pun berharap bahwa Polres Metro Tangerang Kota dapat menyikapi hal ini secara arif dan bijaksana. "Alangkah lebih baik Polres Metro Tangerang Kota melakukan edukasi dan imbauan kepada masyarakat," jelasnya. 

Jajaran kepolisian bisa membantu pemerintah daerah dalam memberikan informasi kepada masyarakat betapa pentingnya vaksinasi sebagai salah satu cara dalam memutus mata rantai COVID-19 dan membentuk herd immunity. 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya