Viral! Dua Orang di Tangerang Siksa Anjing, Natha Satwa Lapor Polisi 

Tega banget masa diseret gitu~

Kota Tangerang, IDN Times - Yayasan Natha Satwa Nusantara akan melaporkan dua pria yang diduga melakukan kekerasan pada hewan, ke kepolisian, Senin (1/2/2021). Kejadian tersebut terjadi pada Senin pagi tadi di wilayah Tangerang.

Insiden ini bahkan sempat viral di media sosial. Direktur Operasional Natha Satwa Nusantara Anisa Ratna mengaku, pihaknya tengah menyiapkan dokumen dan bukti terkait adanya kekerasan tersebut.

Baca Juga: Ramai Penggunaan Dinar dan Dirham, Ternyata Ada Juga di Tangerang 

1. Ini kronologi Natha Satwa Nusantara yang akan laporkan kasus ini

Viral! Dua Orang di Tangerang Siksa Anjing, Natha Satwa Lapor Polisi IDN Times/Axel Joshua Harianja

Anisa mengatakan pihaknya akan membuat laporan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menindaklanjuti kejahatan terhadap hewan tersebut.

Anisa mengungkapkan awal mula kasus kekerasan terhadap binatang itu. Mulanya, ia menerima sebuah foto dari salah seorang pengikutnya di Instagram.

Foto tersebut menggambarkan dua pria yang menyetir sebuah motor diduga matic dengan pelat B XXXX CPT di sebuah jalan raya saat siang hari.

Terlihat, pria yang dibonceng itu sedang menyeret seekor anjing menggunakan tali tuntun. Anjing yang diseret itu tampak terjatuh ke sisi kiri di mana sisi tersebut mengenai aspal.

2. Kejadian terjadi di Jatiuwung, Tangerang

Viral! Dua Orang di Tangerang Siksa Anjing, Natha Satwa Lapor Polisi (Anjing yang juga banyak diperdagangkan di Pasar Tomohon, Sulawesi Utara) ANTARA FOTO/Adwit B Pramono

Usai menerima foto tersebut, Anisa langsung menghubungi pengirim foto.

"Kami hubungi yang beri foto. (Peristiwa itu terjadi) di Jalan Dumpit, Jatiuwung, Tangerang," kata dia.

3. Anisa melaporkan insiden itu dengan indikasi pelanggaran Pasal 302 KUHP

Viral! Dua Orang di Tangerang Siksa Anjing, Natha Satwa Lapor Polisi Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Oleh karenanya, Anisa hendak melaporkan dua pria yang berada di foto dengan Pasal 302 KUHP tentang perlindungan hewan dan UU Peternakan No 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

"Mereka menyiksa hewan. (Itu) enggak boleh. Apa lagi, ini di jalan raya. Bisa mengakibatkan kecelakaan pula," kata Anisa.

Baca Juga: Arief: Faskes COVID-19 Kota Tangerang Terbanyak di Tangerang Raya

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya