Viral Rumah Dipagari Beton, Pemkot: Jalan Itu Milik Pemkot 

Pemkot pastikan Ruli terancam pidana, tembok akan dibongkar!

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bakal segera membongkar tembok yang menutup jalan di Ciledug. Kasus ini sempat viral dengan narasi "rumah yang akses jalannya dipasangi tembok."

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Daerah I (Asda I) Ivan Yudianto usai melakukan rapat kordinasi dengan beberapa unsur terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Satpol PP dan Badan Pertanahan Negara (BPN), Senin (15/3/2021).

Baca Juga: Viral! Akses Rumah Warga di Ciledug Dipagari Beton, Ini Faktanya

1. Tanah yang diklaim Ruli merupakan aset daerah berupa jalan

Viral Rumah Dipagari Beton, Pemkot: Jalan Itu Milik Pemkot Ilustrasi Infrastruktur (Jalan Tol) (IDN Times/Arief Rahmat)

Ivan menerangkan, hasil rapat tersebut diketahui bahwa tanah yang diklaim oleh Ruli--dan kemudian dibangun pagar tembok--dipastikan adalah aset daerah berupa jalan. 

"Mengenai status tanah, berdasarkan sertifikat nomor 64 dan 65 tahun 1994, tanah itu memang berbatasan dengan jalan. Jadi karena berbatasan dengan jalan maka statusnya jalan. Kalaupun diajukan IMB-nya (bangun pagar), gak akan mungkin keluar karena statusnya jalan," kata Ivan.

2. Ruli terancam pidana karena mengganggu jalan

Viral Rumah Dipagari Beton, Pemkot: Jalan Itu Milik Pemkot Dok. IDN Times/De2

Ivan mengungkapkan, Ruli juga bisa terancam hukuman pidana atas undang-undang tentang jalan karena dianggap telah mengganggu fungsi jalan.

"Kita juga di situ ada UU 38 tahun 2004 tentang Jalan. Barang siapa yang mengganggu fungsi jalan itu sanksinya pidana. Kita akan bongkar tembok rencananya dalam dua hari ini," kata dia.

Untuk itu, Ivan memastikan pihaknya akan membongkar tembok yang saat ini dipasang Ruli di jalan tersebut. "Ada pemberitahuan kepada yang bersangkutan agar membongkar sendiri. Kalau besok misalkan tidak dibongkar berarti berikutnya kita bongkar. Kita hanya beri waktu satu hari," ungkapnya.

3. Tembok yang dibuat Ruli sempat membuat warga harus memanjat tembok untuk mengakses jalan raya

Viral Rumah Dipagari Beton, Pemkot: Jalan Itu Milik Pemkot Dok. IDN Times/De2

Sebelumnya diberitakan, nasib pilu menimpa ahli waris almarhum Munir di Jalan Akasia, No 1 RT 04/03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang. Ahli waris ini terpaksa harus memanjat tembok beton setinggi dua meter untuk keluar masuk rumahnya.

Untuk akses jalan, ahli waris Munir pun menggunakan tangga kayu dan kursi yang disusun sedemikian rupa.

Cerita keluarga di Ciledug ini pun viral di media sosial dengan narasi "rumah yang akses jalannya dipasangi tembok."

“Ada (pemasangan kawat tambahan). Untuk masuk kita harus loncat mas,” ujar salah satu anak almarhum Munir, Anna Melinda, (30), Senin (15/3/2021).

Asep, anak almarhum Munir lainnya mengatakan, pemagaran itu dilakukan sejak 2019 oleh warga bernama Ruli. Yang bersangkutan mengklaim, tanah yang dijadikan akses jalan itu sebagai miliknya-- yang didapat dari warisan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Suami Istri di Tangsel 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya