Wali Kota Benyamin Dorong Pembangunan TPA Regional di Lebak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Tempat Pemrosesan Sampah Akhir (TPA) Cipeucang sudah kelebihan volume sampah alias overload. Pemerintah Kota Tangerang Selatan tengah mencari lokasi alternatif untuk pembuangan sampah akhir.
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyebut, pihaknya telah bekerja sama dengan Kota Serang untuk menangani sampah di wilayahnya. Meski begitu, sampah yang dibuang ke TPA yang berada di Kota Serang tidak cukup.
Maka dari itu, Benyamin mengusulkan kepada Provinsi Banten untuk membuat TPA Regional, yang sudah ditetapkan di Kabupaten Lebak
"(Pemerintah) Provinsi sudah menetapkan di Kabupaten Lebak, tinggal teknisnya nanti mau seperti apa," kata Benyamin, Selasa (4/10/2022).
Baca Juga: Ditolak Warga, Kiriman Sampah Tangsel Hanya Sampai 2022!
1. Pemkot Tangsel siap jika harus beli tanah di Lebak
Benyamin menjelaskan, pihaknya juga telah siap jika disuruh membeli tanah di Kabupaten Lebak.
"Asal Gubernur mengalokasikan payung hukumnya," kata dia.
2. TPA Nambo Bogor juga terus dilobi
Selain TPA Regional, Benyamin menjelaskan, pada era Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Pemkot Tangsel pernah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terkait pembuangan sampah.
Kala itu, Benyamin menjelaskan, Pemkot Tangsel bekerja sama dengan Pemprov Jawa Barat sehingga sampah bisa dibuang di Nambo, Cibinong.
"Itu juga terus kita rintis," kata dia.
3. Pembuangan sampah Tangsel ke TPA Cilowong tak berizin
Pemkot Serang dan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) bekerja sama terkait pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang. Namun, pembuangan sampah ini rupanya belum memiliki izin Pemerintah Provinsi Banten.
Izin itu terbit lantaran Pemprov Banten belum menerima hasil kajian soal dampak dari pembuangan sampah tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebutuhan (DLHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan, secara umum pembuangan sampah lintas kabupaten/kota dalam provinsi harus atas memiliki izin dari pemprov.
“Izinnya belum saya keluarin,” kata Wawan kepada wartawan, Senin ( 29/8/2022).
Baca Juga: Pembuangan Sampah Tangsel ke Kota Serang Disorot, Pemprov: Tak Berizin
Baca Juga: Kali di Kota Serang Menghitam, Diduga Tercemar Air Lindi TPA Cilowong