Walkot Tangerang Belum Izinkan 3 Persen ASN untuk Tes Urine Narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang menyebut, sebanyak tiga persen Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang mempunyai kewajiban untuk dilakukan tes urine. Tes tersebut sesuai instruksi presiden tentang pencegahan peredaran narkoba.
Namun, hingga kini Pemkot Tangerang belum menggelar tes urine untuk ASN tersebut. Pihak BNN pun telah menyampaikan kewajiban untuk tes urine bagi ASN tersebut.
Baca Juga: Vaksinasi Kota Tangerang Telah Capai 73,3 Persen
1. Pemkot sudah hibahkan 500 alat tes urine
Kepala BNN Kota Tangerang Satrya Ika Putra mengatakan, pihaknya telah menerima hibah alat tes urine dari Pemkot Tangerang sebanyak 500 unit. Alat tersebut tidak hanya untuk ASN, namun untuk masyarakat umum.
"Tapi itu kita sudah konsultasi ke Kesbangpol tidak hanya untuk PNS tapi juga untuk umum. Cuma untuk Pemkot Tangerang Inpres 02 untuk tes urin mininaml 3 persen," ujar Satrya dalam diskusi yang digelar Solusi Movement Fraksi Teras di kawasan Puspemkot Tangerang mengusung tema 'Gurita Narkoba di Jalur Perlintasan' Rabu (22/9/2021).
2. Alat tes sudah hampir kedaluwarsa
Satrya mengatakan, renacana awal pihaknya, berencana akan menggandeng Kecamatan Karawaci untuk melakukan tes urine. Namun rencana tersebut belum dilakukan karena belum mendapatkan izin dari Pemkot Tangerang.
"Saya sudah sampaikan akhir tahun ini (alat tes) kedaluwarsa. Ada yang sudah kadaluarsa. Yang sebelum kadaluarsa kita serahkan ke masyarakat," katanya.
3. Tes urine belum dapat izin wali kota
Kabid Kesatuan Bangsa Kesbangpol Kota Tangerang, Amir Hamzah mengatakan, pada 2021 ini pihaknya menganggarkan uang khusus untuk tes urine. Tapi sekarang ini masih pandemi dan kena recofusing.
"Pelaksanaannya langsung di BNN. Tahun ini tidak dilaksanakan ke Kesbangpol, yang tes urine dilaksanakan ke masyarakat dan beberapa perusahaan," katanya.
Untuk memenuhi tiga persen tersebut, kata Amir, pihaknya masih menunggu izin dari pimpinan yaitu Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
"Kewajiban 3 persen itu izin dari pimpinan tertinggi di Kota Tangerang belum diadakan," katanya.
Baca Juga: Kekerasan Anak dan Perempuan Kota Tangerang 2021 Sudah 100 Kasus