Walkot Tangerang Minta Kewenangan Lebih untuk Tangani Banjir

Dibatasi birokrasi, Arief ngeluh penanganan banjir lamban

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang, Banten meminta kepada pemerintah pusat agar diberi keleluasaan dalam penanganan sungai dan danau. Hal itu  terkait dengan pencegahan banjir pada masa mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam sebuah acara yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta.

Baca Juga: Banjir Bandang dan Longsor Lebak, Salah Siapa? 

1. Arief mengeluhkan, penanganan banjir dibatasi wewenang

Walkot Tangerang Minta Kewenangan Lebih untuk Tangani BanjirIDN Times/Candra Irawan

Arief mengatakan banjir pada awal 2020 berdampak terhadap kehidupan masyarakat dan merugikan sektor ekonomi. Untuk itu, dia menilai perlu ada penyusunan perencanaan untuk menanggulangi bencana itu secara terpadu, khususnya perencanaan penanganan banjir hulu-hilir lintas sektor berbasis kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).

"Kami pemerintah kota dan kabupaten punya keterbatasan kewenangan, sedangkan di satu sisi kita ini berhadapan langsung dengan masyarakat," katanya seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (5/3). 

2. Arief sebut BBWS belum menindaklanjuti laporannya

Walkot Tangerang Minta Kewenangan Lebih untuk Tangani BanjirDok. BPBD Tangerang

Ia menuturkan penanganan cepat bukan hanya saat banjir yang sebatas mengevakuasi warga, akan tetapi saat air surut. Pemkot Tangerang ingin melakukan banyak hal agar banjir tidak terulang kembali.

"Tapi kenyataannya kami menunggu provinsi dan pusat bahkan menghubungi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane, datang ke Kota Tangerang tapi hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya," kata Arief.

3. Arief sebut upaya pengerukan lumpur sungai terkendala pembuangan

Walkot Tangerang Minta Kewenangan Lebih untuk Tangani BanjirIDN Times/Muhamad Iqbal

Arief melanjutkan, pihaknya bahkan sudah melakukan pengajuan pengerukan Sungai Cisadane sepanjang 12 kilometer agar sedimentasi yang terjadi tidak semakin parah.

"Diizinkan, tapi saat kita mau bermitra dengan swasta ini menjadi kendala. Lantaran lumpur-lumpur yang dikeruk, dianggap sebagai aset negara. Jadi ketika dibuang harus tahu buangnya ke mana dan dihitung volumenya berapa," kata dia.

Baca Juga: Ada Isu Pasien Virus Corona Meninggal, RSU Tangerang: Itu Hoaks!

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya