Wawan Segera Jalani Sidang Kasus Suap ke Kalapas Sukamiskin

Wawan merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut

Serang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) segera disidangkan terkait dugaan suap perizinan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Saat ini, Wawan berstatus warga binaan di lembaga pemasyarakatan karena kasus suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Lebak.

Wawan merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. 

Baca Juga: PT Jakarta Perberat Masa Hukuman Wawan di Kasus Alkes Banten 

1. Wawan sudah mendekam di Sukamiskin sejak tahun 2015

Wawan Segera Jalani Sidang Kasus Suap ke Kalapas SukamiskinLapas Sukamiskin, Kota Bandung. (ANTARA News/Bagus Ahmad Rizaldi)

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tersangka Wawan tidak ditahan karena saat ini masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.

Diketahui, Wawan menjadi warga binaan di Lapas Sukamiskin sejak 17 Maret 2015 dengan pidana 7 tahun penjara terkait perkara penyuapan dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, Wawan juga terjerat dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemkot Tangerang Selatan dan Pemprov Banten dan telah divonis selama 5 tahun penjara berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

Baca Juga: Nama-nama Dinasti Ratu Atut di Banten

2. Tim jaksa tengah menyusun dakwaan untuk Wawan

Wawan Segera Jalani Sidang Kasus Suap ke Kalapas SukamiskinTubagus Chaeri Wardana alias Wawan (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Ali mengatakan dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara Wawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Ali dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (20/8/2021).

3. Kasus suap Kalapas Sukamiskin, tak hanya menjerat Wawan

Wawan Segera Jalani Sidang Kasus Suap ke Kalapas SukamiskinIDN Times/Galih Persiana

Pada 16 Oktober 2019, KPK telah mengumumkan Wawan bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin, yaitu mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH) dan Deddy Handoko (DHA), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RA), dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova kepada Deddy.

Adapun pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan izin keluar lapas yang diberikan Deddy kepada Wawan baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali.

Wawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undanh Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Jejak Langkah Perjuangan Sang Residen Banten Tubagus Ahmad Chatib

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya