Serang, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang diterima dan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih Ratu Rachmatu Zakiyah - Najib Hamas.
Sesuai keputusan pemerintah pusat, seluruh kepala daerah terpilih di Pilkada Serentak 2024 bakal dilantik pada 20 Februari 2025. "Pelantikan tanggal 20 (Februari), otomatis untuk Kabupaten Serang tidak ikut pelantikan," kata Komisioner KPU Banten, Ali Zainal Abidin, Selasa (11/2/2025).