Gugus Tugas COVID-19 Bantah RI akan Terapkan Strategi Herd Immunity

Pemerintah berencana melonggarkan pembatasan saat pandemik

Jakarta, IDN Times - Ketua tim pakar Gugus Tugas COVID-19, Wiku Adisasmito membantah Pemerintah Indonesia hendak menerapkan strategi herd immunity dengan ikut melonggarkan beberapa pembatasan pergerakan manusia. Menurutnya, kebijakan yang nantinya dilonggarkan didasarkan kepada beragam aspek, termasuk kesehatan. Wiku menggaris bawahi pelonggaran yang nantinya diambil bukan berarti masyarakat sudah dibolehkan melakukan apa saja termasuk berkumpul. 

"Tetapi, masyarakat juga harus mengikuti protokol kesehatan secara konsisten di dalam aktivitasnya, sehingga kasus positif baru virus corona tidak terus bertambah," kata Wiku ketika memberikan keterangan pers di Istana Merdeka pada Rabu (20/5). 

Tujuan utama Pemerintah Indonesia hanya satu yaitu menekan kembalinya melonjaknya COVID-19. Namun, yang menjadi permasalahan kebijakan pelonggaran pembatasan pergerakan manusia yang hendak ditempuh oleh pemerintah dianggap terburu-butu. Sebab, hingga akhir Mei saja, jumlah kasus positif COVID-19 masih terus meningkat di Tanah Air. 

Data dari Gugus Tugas yang dibacakan oleh juru bicara dr. Achmad Yurianto per (20/5) menunjukkan, kasus positif COVID-19 melonjak menjadi 19.189. Sebanyak 1.242 dilaporkan meninggal dan pasien yang sembuh 4.575. 

Apa dasar pemerintah hendak melonggarkan pembatasan pergerakan manusia? Apa sekedar latah melihat negara lain?

1. RI hendak melonggarkan pembatasan pergerakan manusia berdasarkan kriteria yang ditetapkan WHO

Gugus Tugas COVID-19 Bantah RI akan Terapkan Strategi Herd ImmunitySejumlah pengendara mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Senin (18/5/2020) (ANTARA FOTO/Rifki N)

Konsep herd immunity didasarkan pada pandangan kekebalan manusia bisa terbentuk bila mayoritas populasi, biasanya 70 persen - 80 persen menjadi kebal terhadap penyakit. Ketika kekebalan ini terbentuk maka penyebaran virus corona dianggap bukan lagi ancaman. 

Indonesia dianggap tengah menggunakan strategi ini lantaran ingin melonggarkan pembatasan pergerakan manusia di tengah kasus positif COVID-19 sedang melonjak. Menurut Wiku, Indonesia hendak melonggarkan pembatasan pergerakan manusia dengan memperhatikan tiga kriteria yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). Pertama, kajian epidemiologi, kedua sistem kesehatan, dan ketiga pemantauan kesehatan masyarakat. 

"Kami tentu akan mempertimbangkan kurva kasus positif COVID-19, kemampuan kami dalam melakukan tes massal dan pelacakan kontak dekat, pergerakan manusia di dalam dan luar kota dan juga kemampuan logistik," kata Wiku memberikan pemaparan. 

Permasalahan yang kemudian muncul yaitu kendati kini area DKI Jakarta masih dalam periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tetapi, justru kemacetan terlihat di berbagai jalan besar di ibu kota. Hal ini terjadi usai pemerintah mulai kembali membuka transportasi umum dan mendorong agar pekerja di bawah usia 45 tahun beraktivitas. 

Baca Juga: Erick Thohir Minta Pegawai BUMN Usia 45 Tahun ke Bawah Masuk Kerja

2. Tudingan ada strategi herd immunity bermula dari kebijakan pemerintah bolehkan pegawai berusia di bawah 45 tahun bekerja

Gugus Tugas COVID-19 Bantah RI akan Terapkan Strategi Herd ImmunityBank Mandiri menyiapkan perlindungan asuransi dengan total uang pertanggungan hingga Rp1 triliun bagi tenaga kesehatan. (Dok.Kementerian BUMN)

Publik menuding pemerintah tengah memberlakukan kebijakan herd immunity bermula dari surat yang dikirimkan oleh Menteri Erick Thohir ke para direktur BUMN. Di dalam surat tertanggal (15/5) tertera lampiran timeline tahap pemulihan kegiatan #CovidSAfeBUMN. 

Tahap pemulihan itu terdiri dari lima fase, di mana fase pertama dimulai pada (25/5) mendatang. Pada fase tersebut tertulis karyawan berusia di bawah usia 45 tahun boleh kembali bekerja. 

"Karyawan di bawah 45 tahun masuk dan WFH (Work From Home) untuk di atas 45 tahun sesuai batasan operasi," demikian isi dokumen tersebut. 

Tetapi, hal itu diklarifikasi oleh Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Alex Denni. Ia mengatakan tanggal (25/5) bukan berarti karyawan BUMN masuk melainkan tanggal batas rilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis, dan pemegang kepentingan lainnya.

"Lampiran ini bukan menyatakan bahwa 25 Mei itu kami masuk, usia 45 tahun. Tapi, 25 Mei itu pedoman umum dan protokolnya harus dirilis," kata Alex ketika memberikan keterangan pers virtual pada (18/5) lalu. 

Terkait kapan karyawan BUMN dibolehkan kembali bekerja, pihaknya menunggu lampu hijau dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Kementerian Kesehatan. 

3. WHO kecam keras negara yang hendak menggunakan strategi herd immunity untuk melawan COVID-19

Gugus Tugas COVID-19 Bantah RI akan Terapkan Strategi Herd Immunity(Ilustrasi logo WHO) www.un.org

Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengutuk keras penanganan COVID-19 dengan konsep imunitas kegembalaan atau herd immunity. Dengan konsep itu, upaya menghentikan laju penyebaran virus dilakukan dengan membiarkan imunitas alami.

Membiarkan virus menyebar diharapkan bisa menimbulkan daya tahan atau imunitas, sehingga terjadi kekebalan komunitas secara alami. Tapi konsep ini bisa berdampak sangat fatal, yakni tingginya angka kematian. 

Menurut sejumlah ilmuwan, kekebalan komunitas baru bisa tercapai jika 65-75 persen populasi sudah terinfeksi COVID-19. Alternatif lainnya adalah mendistribusikan vaksin secara massal, namun sampai sekarang belum ditemukan.

Direktur WHO untuk program darurat, Mike Ryan menentang keras soal ide penerapan herd immunity. Ryan menegaskan bahwa tidak ada satu pun manusia yang aman dan kebal terhadap COVID-19. 

"Sangat berbahaya bila ada negara-negara yang berpikir bisa secara ajaib mencapai herd immunity," kata Ryan seperti dikutip harian Inggris,The Telegraph pada Minggu (17/5). 

Ryan seakan menyindir Indonesia, dengan mengaku bingung dengan negara-negara yang tidak tegas dalam pemberlakuan pembatasan manusia, lalu tiba-tiba ingin ikut melonggarkan aturan tersebut.

"Ini merupakan penyakit yang serius, ini merupakan musuh bersama nomor satu. Kami telah bolak-balik mengatakan hal itu," tutur dia.

Baca Juga: WHO Peringatkan Bahaya Herd Immunity untuk Hadapi Wabah COVID-19

Topik:

  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya