Hasil Autopsi Jenazah Napi Kabur Cai Changpan: Hanya Ada Luka di Leher

Sebagian tubuhnya sudah membusuk

Jakarta, IDN Times - Tim Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sudah merampungkan proses autopsi jenazah Cai Changpan, terpidana mati perkara kasus narkoba yang berhasil kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.

"Sudah selesai. Hasil sementara menunggu pemeriksaan lanjutan dan analisa lainnya," kata Kepala Instalasi Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati Arif Wahyono, dikutip dari ANTARA, Minggu (18/10/2020).

Baca Juga: Kaburnya Terpidana Mati Cai Changpan, seperti Shawshank Redemption!

1. Bekas luka hanya ditemukan di leher

Hasil Autopsi Jenazah Napi Kabur Cai Changpan: Hanya Ada Luka di LeherIlustrasi Bunuh Diri (IDN Times/Arief Rahmat)

Jenazah Cai Changpan tiba di RS Polri pada Sabtu, 17 Oktober 2020 sekitar pukul 19.30 WIB. Dokter forensik segera menggelar autopsi. Hasil pemeriksaan menunjukkan, tidak ada bekas luka di sekujur tubuh, kecuali di bagian leher.

Perihal kemungkinan bunih diri, Arif enggan memberikan komentar lebih jauh. "Untuk mengetahui gantung diri atau bukan, ranahnya penyidik bukan saya. Gak ada luka lain selain di leher," kata dia.

2. Beberapa bagian tubuh sudah membusuk

Hasil Autopsi Jenazah Napi Kabur Cai Changpan: Hanya Ada Luka di LeherPetugas forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati bersama anggota Polrestro Tangerang menurunkan jenazah Cai Changpan dari mobil ambulans untuk diperiksa Tim Forensik RS Polri, Sabtu (17/10/2020). (ANTARA/Andi Firdaus)

Sebagian tubuh Cai Changpan juga dilaporkan sudah membusuk.

"Jenazahnya masih kami periksa. Intinya masih dalam pemeriksaan dan hanya itu yang bisa kita sampaikan sejauh ini," kata Arif.

3. Cai Changpan berhasil melarikan diri dari lapas

Hasil Autopsi Jenazah Napi Kabur Cai Changpan: Hanya Ada Luka di LeherInfografis tentang terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan yang kabur (IDN Times/Arief Rahmat)

Jenazah Cai Changpan ditemukan gantung diri di Hutan Jasinga Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 7 Oktober 2020. Polisi menduga dia bunuh diri di tengah pengejaran polisi.

Dikutip dari laman resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor 385/Pid.Sus/2017/PN.Tng, warga negara asing (WNA) asal Fujian, Tiongkok, bernama Cai alias Cai Ji Fan alias Antoni yang kini berusia 53 tahun ini adalah terpidana mati kasus narkoba.

Dia terbukti memiliki 135 bungkus ganja dengan berat 135 kilogram. Dia menjadi bandar narkoba dari jaringan internasional dan mendapat barang haram tersebut dari koleganya bernama Ahong yang merupakan warga negara Hong Jong. Hingga kini Ahong juga masih dalam pencarian.

Namun pria yang dikabarkan memiliki keterampilan militer itu berhasil kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, dengan membuat galian gorong-gorong sebagai akses melarikan diri dari sel tahanan pada Jumat, 18 September 2020.

Baca Juga: Jenazah Napi Cai Changpan Diautopsi di RS Polri

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya