Madrasah di Zona Hijau COVID-19 Mulai Belajar Tatap Muka Hari Ini

Kamu yang di zona kuning, oranye dan merah tetap bersabar ya

Jakarta, IDN Times - Tahun ajaran 2020/2021 dimulai pada hari ini, Senin (13/7/2020). Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) A Umar mengatakan, pembelajaran madrasah disesuai dengan kondisi zonasi COVID-19.

Umar mengatakan, pembelajaran tatap muka langsung bisa dilakukan apabila madrasah berada di wilayah zona hijau, memenuhi persyaratan sesuai SK Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19, serta disetujui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC19) setempat.

"Namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Kanwil Kemenag Provinsi memberikan persetujuan untuk Madrasah Aliyah (MA). Kakankemenag Kab/Kota untuk MTs dan MI," kata dia di Jakarta, seperti dikutip dari laman kemenag.go.id, Senin (13/7/2020).

"Bila madrasahnya di zona selain hijau, maka proses pembelajaran tetap dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan teknologi," lanjut dia.

1. Madrasah di zona kuning, oranye, dan merah dilarang melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka langsung

Madrasah di Zona Hijau COVID-19 Mulai Belajar Tatap Muka Hari IniUpdate Zonasi COVID-19 per 5 Juli 2020 (Youtube.com/BPNBIndonesia)

Umar menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri. SKB tertanggal 15 Juni 2020 itu ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. SKB tersebut antara lain mengatur pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Ketentuannya, satuan pendidikan yang berada di zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka langsung, setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten kot,a sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan GTPPC19 setempat. 

"Pada bulan pertama, pembelajaran tatap muka hanya dapat diberlakukan untuk MTs dan MA saja. Untuk MI, dapat diberlakukan sebulan berikutnya jika statusnya masih zona hijau," kata Umar.

"Satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR)," lanjut dia.

Baca Juga: Cegah Virus Corona, Pemerintah Siap Tes COVID-19 di Sekolah-Sekolah

2. Kemenag jalin kerja sama dengan provider untuk meringankan guru dan murid saat belajar dari rumah

Madrasah di Zona Hijau COVID-19 Mulai Belajar Tatap Muka Hari IniANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Umar menjelaskan, Direktorat KSKK Madrasah Kemenag telah menjalin kerja sama dengan provider. Hal itu bertujuan untuk meringankan tugas guru, tenaga kependidikan, dan siswa dalam pelaksanaan pembelajaran daring di rumah.

Dia mengatakan provider yang diajak bekerja sama yaitu, XL Axiata, Indosat Ooredoo, Telkomsel, dan Tri. Provider akan memberikan bantuan kuota internet dengan harga terjangkau bagi para pelajar, serta pendidik dan tenaga pendidik madrasah selama pandemik COVID-19.

"Ada diskon harga hingga 60 persen. Paket kuota internet menjadi lebih terjangkau dan itu bisa dibiayai dari BOS (Bantuan Operasional Sekolah), sehingga siswa dan guru tidak perlu keluar biaya lagi," ucap Umar.

Dia menyebutkan terdapat lima pilihan paket, yaitu 10GB (Rp40 ribu), 15GB (Rp50 ribu), 20GB (Rp60 ribu), 30GB (Rp85 ribu), dan 50GB (Rp100 ribu). Semua pilihan tersebut untuk masa aktif selama 30 hari.

"Satu nomor hanya boleh dapat satu kali paket data dalam sebulan," kata Umar.

3. Kemenag bersama Telkomsigma siapkan cloud server untuk e-learning madrasah

Madrasah di Zona Hijau COVID-19 Mulai Belajar Tatap Muka Hari IniIlustrasi belajar daring (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Umar mengatakan, Kemenag bersama Telkomsigma akan menyiapkan cloud server untuk penggunaan e-learning madrasah. Server tersebut diharapkan dapat memudahkan guru dan siswa mengakses e-learning madrasah.

"Upaya ini dilakukan, karena berdasarkan hasil kajian tiga bulan pertama proses uji coba, sejumlah madrasah merasa kesulitan karena tidak memiliki server," ujar dia.

"Kita menyediakan aplikasi e-learning madrasah plus berserta servernya, akan bekerja sama dengan Telkomsigma yang menyediakannya secara gratis. Jadi madrasah cukup mendaftar di https://elearning.kemenag.go.id/ kemudian akan ada pilihan memakai server sendiri atau memakai server dari pusat," lanjut Umar.

4. Panduan kurikulum darurat untuk madrasah

Madrasah di Zona Hijau COVID-19 Mulai Belajar Tatap Muka Hari IniANTARA FOTO/Septianda Perdana

Umar menuturkan, Kemenag telah menerbitkan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020, tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah. Panduan ini antara lain menjelaskan sejumlah prinsip pembelajaran pada masa darurat, yaitu:
 
1. Pembelajaran dapat dilakukan dengan tatap muka, tatap muka terbatas, dan/atau pembelajaran jarak jauh, baik secara daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan). 

2. Pembelajaran dapat berlangsung di madrasah, rumah, dan di lingkungan sekitar sesuai dengan kondisi masing-masing madrasah. 

3. Proses pembelajaran menggunakan pendekatan ilmiah, berbasis kompetensi, keterampilan aplikatif, dan terpadu.

4. Pembelajaran perlu berkembang secara kreatif dan inovatif dalam mengoptimalkan tumbuhnya kemampuan kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif siswa.

5. Pembelajaran menekankan nilai guna aktivitas belajarnya untuk kehidupan riil siswa, orang lain atau masyarakat sekitar, serta alam lingkungan tempat siswa hidup. 

6. Pembelajaran yang berlangsung agar mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan siswa sebagai pembelajar sepanjang hayat. 

7. Pembelajaran yang berlangsung agar menerapkan nilai-nilai, yaitu memberi keteladanan yang perilaku belajar positif, beretika, dan berakhlakul karimah (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan dan motivasi dalam belajar dan bekerja (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tutwuri handayani).

8. Pembelajaran menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.

9. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran.
 
10. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya siswa menjadi acuan penting dalam pelaksanaan pembelajaran.

5. Zona hijau, kuning, oranye, dan merah

Madrasah di Zona Hijau COVID-19 Mulai Belajar Tatap Muka Hari IniIlustrasi (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Profesor Wiku Bakti Bawono Adisasmito menjelaskan, zona hijau terbagi menjadi dua kategori. Pertama, sebuah daerah dapat dikatakan sebagai zona hijau apabila sejak awal tidak tercatat kasus positif COVID-19.

Kedua, Wiku melanjutkan, sebuah daerah pernah terdapat kasus positif, namun selama empat pekan terakhir kasus virus corona sudah tidak ada.

"Yang dimaksud zona hijau atau tidak terdampak adalah daerah yang tidak tercatat kasus COVID-19 nya," ujar Wiku saat konferensi pers di YouTube channel BNPB Indonesia, Kamis 26 Juni 2020.

Sedangkan, zona kuning merupakan wilayah yang berisiko penyebaran virus corona rendah. Zona oranye adalah wilayah yang berdekatan dengan zona merah atau terdapat klaster penyebaran kecil. Sementara, zona merah adalah wilayah dengan transmisi lokal atau tingkat penularan virus corona tinggi.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Panduan Kurikulum Darurat untuk Sekolah Madrasah

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya