TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Alasan PDIP Pecat Tia Rahmania, Terbukti Gelembungkan Suara

Setelah disandingkan, suara Bonnie unggul 744 suara

Dok. Istimewa/instagram.tiarahmania

Intinya Sih...

  • Tia Rahmania digantikan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR RI dari PDIP
  • Pemecatan Tia tertuang dalam surat keputusan DPP PDIP Nomor 1596/KPTS/DPP/IX/2024
  • Berdasarkan hasil penyandingan suara, Bonnie unggul 744 suara atas Tia dan berhak menduduki kursi DPR RI

Serang, IDN Times - Anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Tia Rahmania digantikan sejarawan Bonnie Triyana menjelang pelantikan pada 1 Oktober 2024.

Tia yang maju di daerah pemilihan (Dapil) Banten I Lebak-Pandeglang itu dipecat dan digantikan oleh kader PDIP lain.

Baca Juga: Bonnie Triyana Jadi Pengganti Anggota DPR RI Terpilih Dapil Banten I

1. Tia sudah dipecat oleh Megawati sejak 13 September 2024

Ketua umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri (Instagram/@presidenmegawati)

Pemecatan Tia Rahmania tertuang dalam surat keputusan DPP PDIP Nomor 1596/KPTS/DPP/IX/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada 13 September 2024.

Dampak pemecatan tersebut, Tia dilarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.

"Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Tia Rahmania dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," dikutip dari surat keputusan, Kamis (26/9/2024).

2. Mahkamah Partai memutuskan Tia terbukti gelembungkan suara

Sebelumnya, Tia dan Bonnie terlibat perselisihan internal partai dalam Pileg 2024. Bonnie melaporkan Tia dan sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke Bawaslu Banten dengan tuduhan penggelembungan suara di Dapil Banten I.

Bawaslu Banten dalam putusannya memberikan sanksi teguran kepada sejumlah anggota PPK. Bonnie kemudian membawa hasil putusan Bawaslu itu ke Mahkamah Partai (PDIP).

Mahkamah Partai sendiri telah memutuskan sengketa internal Bonnie Triyana selaku pemohon dan Tia Rahmania selaku termohon pada 30 Agustus 2024.

Berdasarkan putusan majelis Mahkamah Partai yang diketuai Yasonna H. Laoly, Tia Rahmania terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penggelembungan suara sebesar 1.626 suara dengan cara memindahkan suara caleg lain dan suara partai kepadanya.

Berdasarkan rekapitulasi KPU suara Tia Rahmania unggul dengan perolehan sebanyak 37.359 dan Bonnie Triyana 36.516 suara.

Namun setelah dilakukan penyandingan, suara Tia terkoreksi menjadi sebanyak 35.760 suara. Sementara, suara Bonnie 36.504 suara. Maka perolehan suara pemohon, ternyata melebihi perolehan suara termohon dengan selisih sebanyak 744 suara sehingga berhak menduduki kursi DPR RI Dapil Banten I

"Merekomendasikan kepada DPP PDI Perjuangan untuk menetapkan pemohon caleg nomor urut 1 atas nama Bonnie Triyana sebagai calon anggota DPR RI terpilih untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Banten I (Lebak-Pandeglang," berikut bunyi amar putusan Mahkamah Partai.

Baca Juga: Penggelembungan Suara Caleg DPR RI PDIP di Dapil Banten I Disidangkan

3. Tia mengaku akan mengambil langkah hukum

Saat dikonfirmasi, Tia Rahmania mengaku sama sekali tidak menyangka harus bernasib sial menjelang pelantikan. Ia dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi anggota legislatif setelah dipecat partai naungannya.

"Saya juga baru mengetahui hal tersebut tepat tadi malam (24 September 2024)," kata Tia saat dikonfirmasi, Rabu (25/9/2024) malam.

Atas keputusan partai tersebut, Tia mengaku akan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dan melaporkan dugaan pidana ke Bareskrim Polri.

"Saat ini saya sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum atas hal tersebut," katanya.

Berita Terkini Lainnya