Eks Ketua PGRI di Kota Serang Jadi Tersangka Korupsi PIP Rp1,3 M
Para tersangka memotong duit PIP dari 3.325 siswa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - TS (63), mantan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Kota Serang bersama rekannya inisial TI (46) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Mereka diduga mengorupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Polda Banten mengungkap, negara diduga merugi hingga Rp1,3 miliar akibat kasus ini.
Baca Juga: Kades di Serang Pose 2 Jari Sambil Pegang Stiker Prabowo-Gibran
1. Para tersangka memotong duit PIP dari 3.325 siswa
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengungkap, dugaan korupsi PIP berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke tim Saber Pungli Polda Banten. Tim kemudian mendalami laporan itu dengan menemukan indikasi dana PIP itu dipotong.
"Pemotongan dana per siswa dilakukan untuk kepentingan pribadi. Padahal program PIP sesuai ketentuan diperuntukkan untuk biaya siswa," kata Wiwin di Polda Banten, Rabu (7/2/2024).
Kedua tersangka memotong dana PIP dari 3.325 siswa yang berasal dari 24 SDN di wilayah Kota Serang. Dari pemotongan itu, kedua tersangka menilep hingga Rp723 juta.
Selain itu, penyidik juga menyita berbagai berkas dan uang lainnya dari sejumlah kepala sekolah sebesar Rp802 juta. Uang ini diduga terkait dengan dana PIP.