Polisi Ringkus Pemburu Hingga Penadah Cula Badak Jawa
Sejak 2020, sebanyak 6 badak yang mati diburu pelaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Polda Banten telah menangkap tiga orang yang terlibat dalam perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang, Banten.
Ketiga orang tersebut adalah Suhendi (32) selaku yang melakukan perburuan; Yogi Purwadi (41) sebagai perantara penjualan cula badak; dan Liem Hoo Kwan Willy (71) yang membeli cula badak hasil buruan.
Baca Juga: 3 Badak Jawa di Ujung Kulon Mati Diburu dan Diambil Culanya
1. Ketua kelompok pemburu badak ditangkap di Jakarta
Wadirkrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan mengatakan, tersangka Suhendi ditangkap saat sedang makan sebuah warung yang ada di Jakarta pada 23 November 2023. Saat itu pelaku sedang makan bersama pacarnya.
Setelah ditangkap, Suhendi dibawa ke rumahnya yang terletak di Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Pandeglang.
Di rumah tersebut, kata Dian, polisi menyita sejumlah senjata api yang digunakan Suhendi untuk menembak badak bercula satu di TNUK. "Aksi perburuan badak yang dilakukan N (Suhendi) sejak tahun 2020," kata Dian saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (26/4/2024).
Dalam melancarkan aksi perburuan Badak, kata Dian, Suhendi dibantu oleh lima rekannya bernama Haris, Sukarya, Sahud, Nur dan Icut yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Perlu diketahui, saat ini Suhendi telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Suhendi ini ketua dari kelompok perburuan badak di Ujung Kulon. Lima lainnya masih DPO," katanya.