TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Pemerkosaan di Serang Minta Tes DNA Anak Korban

Tersangka mengklaim anak itu bukan darah dagingnya

Ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com)

Intinya Sih...

  • Tersangka KL meminta tes DNA untuk memastikan anak korban bukan darah dagingnya.
  • Kuasa hukum menyatakan hubungan terakhir antara tersangka dan korban terjadi pada Mei 2023.
  • Permohonan tes DNA diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi klien.

Serang, IDN Times – Tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan disabilitas di Kota Serang, KL (36), mengajukan permohonan tes DNA kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk memeriksa anak yang dilahirkan oleh korban berinisial SN (24) pada September 2024.

Kuasa hukum KL, Abdul Wahab, menyatakan bahwa permintaan tes DNA ini diajukan untuk memastikan apakah anak yang dilahirkan oleh SN adalah hasil dari perbuatan tersangka atau bukan.

"Iya, kami hari ini meminta dilakukan tes DNA. Ini untuk menguji apakah anak yang dilahirkan korban adalah anak dari tersangka KL," ujar Wahab, Jumat (27/9/2024).

1. Wahab mengklaim anak korban bukan hasil hubungan dengan tersangka

Abdul Wahab menuturkan bahwa tersangka KL membantah melakukan perbuatan asusila terhadap korban pada Desember 2023, seperti yang dituduhkan. Ia menyatakan bahwa hubungan terakhir antara tersangka dan korban terjadi pada Mei 2023, setelah KL pulang dari menjaga orang tuanya yang sakit di RSUD dr Drajat Prawiranegara.

"Tersangka mengingat bahwa hubungan terakhir terjadi pada Mei 2023. Jika demikian, korban seharusnya melahirkan pada Februari 2024, bukan pada September 2024 ini," jelasnya.

2. Wahab sebut tersangka dan korban melakukan hubungan badan di Mei 2023

Wahab menerangkan jika perbuatan asusila yang dilakukan antara tersangka dan korban dilakukan pada Mei 2023. Seharusnya, korban telah melahirkan pada Februari 2024, bukan di bulan September 2024 ini.

"Tapi anak dari laki-laki lain. Ada seseorang yang sudah kami ketahui melalui facebook pribadi korban," katanya.

3. Wahab nilai tes DNA penting untuk kepastian hukum bagi tersangka

Wahab berharap permohonan tes DNA ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Kejati Banten agar kasus dugaan pemerkosaan ini dapat terungkap secara jelas dan memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

"Apabila terbukti bahwa anak tersebut bukan dari tersangka, berarti korban telah memfitnah tersangka dan memberikan keterangan palsu," tegasnya.

Berita Terkini Lainnya